Pemuda berinisial PH (20), warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh mencoba kabur dari sergapan petugas saat dia bersama temannya Is (38) akan ditangkap polisi ketika transaksi sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon Jumat mengatakan meski berupaya melarikan diri namun tersangka berhasil ditangkap kembali.

"Mereka ditangkap di sebuah gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye pada Kamis (6/2) sekitar pukul 14.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba.

Dikatakan PH dan Is merupakan warga yang sama dan sejauh ini polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing- masing dalam kasus itu.

Sementara barang bukti sabu 1 paket dengan berat 0,98 gram bruto ditemukan dari tersangka Is.

Disebutkan penangkapan ini berawal saat personel Opsnal Satresnarkoba mendapat informasi bahwa Is dan PH akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di sebuah warung di daerah itu.

Petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan polisi mendapati keduanya di warung itu sehingga dilakukan penggeledahan badan serta pakaian, lalu didapati sabu dari Is.

Saat Is digeledah tiba- tiba PH berusaha melarikan diri, namun berkat kesigapan petugas PH berhasil ditangkap lagi.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satresnarkoba guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
   

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020