Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan politisi terlibat narkoba atau dana politik dari jaringan narkoba atau disebut sebagai fenomena narkopolitik, usai ditangkapnya Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (Caleg DPRK) Aceh Tamiang terpilih berinisial S.
“Ya kami dalami dulu, apakah betul narkopolitik,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
S merupakan caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang berstatus buron masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana narkoba dengan barang bukti 70 kg sabu yang diungkap di Lampung pada 10 Maret 2024.
Baca juga: Tanggapan PKS terkait Caleg terpilih Aceh Tamiang ditangkap Bareskrim dalam kasus narkoba
Tersangka S berperan sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali dan berhubungan langsung dengan pihak Malaysia
Menurut Mukti, dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui ada sebagian dari penjualan narkoba tersebut digunakan untuk pencalonan.
“Tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti.
Baca juga: Polisi jerat pasal TPPU pada kasus narkoba Caleg Aceh Tamiang
Tersangka S, kata dia, sudah menjadi bandar narkoba jaringan Malaysia sejak Maret 2024. Juga memiliki komunikasi dengan tersangka A yang berada di Malaysia.
Jaringan S sudah ditangkap dalam pengungkapan kasus di Polda Lampung pada 10 Maret 2024, terdapat tiga tersangka, yakni S alias G, RAF alias F dan IA yang bertugas membawa narkoba dari Malaysia melalui Aceh, dengan tujuan akhir Jakarta.
Baca juga: Ditangkap Bareskrim, Caleg DPRK Aceh Taming dibawa ke Jakarta
Selain mendalami fenomena narkopolitik, Polri juga mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), mengingat tersangka selain seorang politikus juga seorang pengusaha.
“Kami akan usut dia TPPU ya,” kata Mukti.
Atas perbuatannya, S atau Sofyan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda Rp 1 miliar atau maksimal Rp10 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polri dalami dugaan narkopolitik usai penangkapan caleg Aceh Tamiang