Sebanyak 12 orang pimpinan Partai Aceh di tingkat kecamatan (ulee balang/sagoe) di Kabupaten Aceh Barat diberhentikan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat.

Pemberhentian ini tertuang dalam salinan surat yang ditandatangani Plt Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat, Samsi Barmi dan Plt Sekretaris Yussan, Nomor: 11/DPW-PA/AB/II/2020 tanggal 07 Februari 2020.

Mereka yang resmi diberhentikan ini diantaranya Mahyuddin alias Boy (Kecamatan Johan Pahlawan), Rusli (Meureubo), Syahrul (Kaway XVI), Zulkarnaen (Pante Ceureumen), M Jafar (Panton Reue), Amri (Bubon), Ilyas (Sungai Mas), Hamdani (Woyla Induk), Saiful (Woyla Barat), Nyak Umar (Woyla Timur), Hasballah (Arongan Lambalek), Zakaria (Samatiga).

Baca juga: Ketua DPW PA Aceh Timur dicopot, Tuha Peut PA akan mediasi

"Kami menolak pemberhentian ini, karena tidak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai," kata Hamdani dan Zulkarnain, mantan pimpinan Partai Aceh kecamatan di Meulaboh, Jumat (14/2).

Menurutnya, pemberhentian mereka sebagai pimpinan partai di tingkat kecamatam diduga sarat politis, dan meminta Dewan Pimpinan Pusat Partai Aceh, agar segera menyelesaikan persoalan ini secara musyawarah dan berharap agar mereka dikembalikan ke jabatan semula.

Hamdani menegaskan, masa berlaku surat keputusan (SK) pengangkatan mereka di jabatan tersebut berlaku hingga tahun 2021. 

Akan tetapi, mereka diberhentikan oleh Plt ketua dan sekretaris partai tanpa alasan yang jelas. 

Mereka juga mengaku selama ini tidak pernah ditegur baik secara lisan atau pun tulisan, dan mengaku tidak pernah melakukan kesalahan apa pun dalam melaksanakan tugas partai di tingkat kecamatan.

"Kami sudah berhasil membawa Partai Aceh di Aceh Barat sebagai pemenang Pemilu 2019 dengan meraih kursi terbanyak. Tapi sekarang perjuangan kami dianggap tidak ada, kami sangat kecewa," kata Hamdani yang turut dibenarkan oleh sejumlah mantan pengurus kecamatan.

Sementara itu, Plt Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Barat, Samsi Barmi didampingi Plt Sekretaris Yussan yang dikonfirmasi terpisah membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberhentian 12 pimpinan partai di tingkat kecamatan, untuk dilantik sebagai pengurus partai di tingkat yang lebih tinggi di kabupaten.

"Mereka tidak diberhentikan, akan tetapi diangkat sebagai pengurus partai di level dewan pimpinan wilayah," kata Samsi Barmi.
Surat pemberhentian pimpinan kecamatan Partai Aceh di Aceh Barat yang ditandatangani oleh Plt Ketua dan Sekretaris DPW Partai Aceh di Meulaboh, Jumat (14/2/2020) siang. (ANTARA/HO)

Menurutnya, keputusan yang diambil tersebut sudah sesuai dengan AD/ART partai, dan terdapat surat pernyataan dari masing-masing ulee balang beberapa waktu lalu, yang menyatakan bahwa mereka sepakat untuk menduduki jabatan di tingkat wilayah (kabupaten).

Samsi Barmi menegaskan keputusan tersebut diambil untuk menjalankan AD/ART partai dan untuk meningkatkan kemajuan partai, katanya.

"Kepada ulee balang yang sudah diangkat sebagai pengurus partai di tingkat wilayah, tolong dipahami isi surat. Jangan salah paham, mereka bukan diberhentikan, akan tetapi diangkat ke jabatan yang lebih tinggi," kata Yussan menambahkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020