Polemik panjang terkait revitalisasi pasar Inpres Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara akhirnya berakhir dengan dirobohkannya dua bangunan pasar dan beberapa kios menggunakan alat berat excavator milik Perusahaan Daerah Bina Usaha (PDBU), Senin.

Pembongkaran bangunan pasar tersebut mulai dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB dan dijaga ketat oleh pihak kepolisian dan Satpol PP. Tidak ada perlawanan yang dilakukan pedagang karena sebelumnya juga pedagang sudah memindahkan barang miliknya.

Kuasa hukum pedagang pasar Inpres Geudong Anwar mengatakan pembongkaran yang dilakukan boleh PD Bina Usaha merupakan tindakan yang sudah melawan hukum karena telah mengabaikan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Lhoksukon.

Baca juga: Ratusan pedagang pasar Inpres Geudong hadang petugas

"Pembongkaran yang bertujuan revitalisasi ini sangat menciderai proses hukum yang sedang berjalan. PD Bina Usaha sudah membuat pedagang kecewa dengan pembongkaran ini," katanya di lokasi pembongkaran.

Menurutnya, meskipun bangunan pasar sudah dibongkar, namun proses hukum di pengadilan akan terus diupayakan.

Meskipun nantinya pihak pengadilan akan melanjutkan ataupun menghentikan perkara tersebut.

"Ada beberapa upaya hukum yang akan terus kami upayakan yakni, tuntutan ganti rugi dan juga menuntut sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ini menjadi tuntutan kami kepada majelis hakim," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ratusan pedagang dan mahasiswa di Pasar Inpres Geudong Kecamatan Samudera Pase Kabupaten Aceh Utara, Selasa (7/1) menghadang alat berat dan petugas yang merobohkan bangunan pasar tersebut.

Humas PD Bina Usaha Halim Abe mengatakan pihaknya telah mengakomodir beberapa hal dari aspirasi pedagang dan selalu melihat dengan lebih bijaksana.

Pembongkaran terhadap 70 unit bangunan yang dibangun pada tahun 1990 dan hak guna pakai bangunan itu berakhir pada tahun 2010 atau 20 tahun masa pakai tersebut akan tetap dilakukan untuk revitalisasi pasar dengan menganut asas-asas keadilan.

"Masih ada hal-hal yang harus dikoordinasikan kembali dengan para pihak, termasuk pihak keamanan yang merupakan komponen penting pemerintah dalam melakukan revitalisasi dan sebelumnya sudah dilakukan beberapa mediasi dan kita melakukan pendekatan-pendekatan yang persuasif dengan para pedagang," katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020