Pemuda berinisial Sh (22), warga Gampong (desa) Bantan, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara tewas ditembak pihak Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena diduga menyerang polisi dengan pisau saat tersangka akan ditangkap terkait kasus sabu dan ganja.

Kasat Reserse Narkoba Polres Aceh Utara AKP M Daud di Lhoksukon Selasa mengatakan Sh mengembuskan napas terakhir saat dia dalam perjalanan akan dilarikan ke rumah sakit.

Baca juga: Residivis 65 tahun ditangkap karena miliki 13 paket sabu

"Lokasi penangkapan di Gampong Bantan, Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada Senin (24/2), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas juga mengamankan barang bukti sabu dan ganja," kata M Daud.

Dikatakan ada dua tersangka dalam kasus ini, masing- masing Sh, diduga sebagai pembeli dan dinyatakan meninggal dunia dalam penangkapan itu, sementara satu lainnya yang ditangkap berinisial Ia (36), warga Gampong Tanjong Awe, Kecamatan Samudera, Aceh Utara.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara ini coba kabur saat ditangkap ketika transaksi sabu

Sementara barang bukti yang diamankan berupa sabu dua paket yang dikemas dengan plastik bening seberat 31,94 gram bruto dan ganja dua paket dibungkus dengan kertas putih seberat 11,46 gram bruto.

Dijelaskan penangkapan ini berawal sekitar pukul 18.00 WIB petugas Sat Resnarkoba mendapat informasi di rumah ladang milik almarhum Sh di Gampong Bantan diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Baca juga: Polisi Aceh Utara temukan sabu dan alat isap dari pemuda ini

Berdasarkan informasi tersebut dan surat perintah tugas, petugas melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut di mana informasi itu diduga benar adanya.

Tidak lama kemudian petugas melakukan pengendapan dan penggerebekan di lokasi dan di dalam rumah didapati kedua tersangka atas nama Sh dan Ia, mereka diduga sedang memaket sabu.

Namun saat Sh akan ditangkap, menurut polisi tersangka melakukan perlawanan dengan mencabut pisau belati dan berupaya menyerang petugas sehingga dilakukan penembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali.

Meski demikian, masih keterangan polisi, saat itu tersangka tetap melawan dan mengejar petugas dan oleh petugas melakukan tindakan melumpuhkan dengan menembak ke arah paha tersangka sebanyak satu kali.

Usai kejadian Sh dilarikan ke Puskesmas Batu XII Kecamatan Cot Girek, kemudian oleh pihak Puskesmas dirujuk ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia di Lhoukseumawe dengan menggunakan ambulans.

Saat berada di kawasan Lhoksukon dan ketika dicek oleh petugas ternyata tersangka telah meninggal dunia kemudian jenazah dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk pemeriksaan visum et repertum.

Tersangka Sh diduga alami pendarahan hebat sehingga dinyatakan meninggal dunia dalam kasus itu.

Sementara tersangka ia ketika itu tidak melakukan perlawanan dan saat digeledah badan ditemukan barang bukti jenis ganja di kantong celananya.

Kemudian tersangka ia serta barang bukti sabu dan ganja dibawa ke Polres Aceh Utara guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020