Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh menangkap N alias YD di rumahnya di Kecamatan Lapang terkait dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu- sabu.

Pria berusia 65 tahun ini merupakan residivis kasus narkoba dan dia diciduk lagi pada Senin (10/2) di kediamannya, petugas juga mengamankan barang bukti di antaranya 13 paket sabu dengan berat 1,51 gram bruto dan seperangkat alat isap.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara ini coba kabur saat ditangkap ketika transaksi sabu

"Ini sudah kali ke lima dia ditangkap dalam perkara sabu-sabu, diketahui tersangka ini baru bebas 6 bulan lalu dari Lapas Langsa," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Resnarkoba AKP M Daud di Lhoksukon, Selasa.

Baca juga: Polisi Aceh Utara temukan sabu dan alat isap dari pemuda ini

Dikatakan dalam pemeriksaan penyidik dia mengaku membeli sabu-sabu dari Z alias AS yang lebih dulu ditangkap beberapa waktu lalu terkait kasus serupa.

Tersangka juga mengaku membeli sabu dari Z alias AS itu dalam jumlah 1 sampai 2 gram untuk dikonsumsi pribadi.

Meski demikian penyidik tidak mudah percaya mengingat dari kasus sebelumnya tersangka ini pemakai sekaligus penjual sabu.

"Kasusnya masih didalami, kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara," pungkasnya.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020