Personil Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh (BKSDA) melalui Resor Konservasi Wilayah 12 Langsa, Conservation Response Unit (CRU) Serbajadi serta didampingi tim medis Balai KSDA dan Forum Konsevasi Leuser (FKL) mengevakuasi seekor gajah yang terkena jerat di areal PT Alur Timur, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh Agus Arianto Jumat mengatakan gajah tersebut berjenis kelamin jantan dan berusia sekitar 6 tahun dengan berat badan sekitar 1 ton. 

Baca juga: Seekor anak gajah mati di Aceh Timur

"Satwa liar itu terkena jerat di kaki kiri bagian atas. Dan alhamdulillah tim petugas telah melakukan pengobatan dan perawatan medis," kata Agus Arianto.

Ia mengatakan pengobatan yang diberikan yaitu berupa membersihkan luka akibat tali jerat, kemudian diberikan antibiotik agar mencegah terjadinya infeksi lebih luas dan 
antiinflamasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat luka. 

Baca juga: Gajah liar masuk pekarangan sekolah di Bener Meriah

Tim medis juga memberikan 
vitamin dan cairan elektrolit untuk menguatkan dan mendukung sistem imunitas tubuh.

"Satwa liar itu setelah dilakukan pengobatan dan perawatan secara medis, satwa dilepasliarkan kembali ke alam karena berdasarkan hasil pengamatan dan pemeriksaan tim medis, gajah itu sangat 
layak untuk dilepasliarkan," ujarnya.

Selain itu, proses penyembuhan di alam akan terjadi lebih cepat dan lebih baik. Satwa liar Gajah Sumatera ini akan tetap dimonitor dan dipantau oleh tim petugas melalui patroli rutin yang sering dilakukan.

Berdasarkan data Balai Konservasi Sumber Daya Alam Aceh, peristiwa Gajah Sumatera yang terjerat ini merupakan kasus ke-2 yang terjadi di tahun 2020 ini. 

Pemasangan jerat di kawasan hutan merupakan salah satu ancaman bagi pelestarian satwa liar, khususnya bagi satwa liar yang dilindungi seperti Gajah Sumatera yang kerap kali menjadi korban. 

"Maka dari itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Aceh untuk ikut serta dalam upaya pelestarian satwa liar yang ada di wilayah Aceh melalui tidak memasang jerat di kawasan hutan atau habitat satwa liar," pungkas Agus Arianto. 


 

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020