Bupati Aceh Jaya HT Irfan Tb memberikan limit waktu 30 hari kerja kepada Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja untuk menyelesaikan keluhan masyarakat terkait persoalan rumah transmigrasi lokal  di Desa Gunong Meunasah Kecamatan Setia Bakti Jaya yang tidak ditempati usai menerima manfaat.

"Kita akan lihat hasil dari verifikasi kepala dinas dalam 30 hari kerja yang sudah saya berikan," kata Bupati T Irfan Tb saat di konfirmasi Antara di Calang, Senin (2/3).

Ia menyampaikan kalau memang ada warga penerima manfaat tidak menempati rumah tersebut dan hanya datang mengambil jadup saja sebagaimana diberitakan di media, maka pihaknya akan surati dinas terkait di provinsi dan kementerian dengan membawa fakta-fakta di lapangan.

Baca juga: Warga translok minta Pemkab Aceh Jaya cabut hak rumah yang tidak dihuni

"Kalau memang kewenangan penempatan rumah dinas tersebut menjadi kewenangan daerah dan bila benar ada penerima manfaat tidak menempatinya maka kami akan membuat surat teguran tegas, jika tidak dilaksanakan juga maka kita akan mencabut kepemilikannya," kata T Irfan Tb.

Irfan menuturkan bahwa pada saat peresmian translokal tersebut dirinya belum menjabat sebagai Bupati. Namun demikian, dirinya tidak mempersoalkan setiap keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Saat peresmian dulu memang saya belum menjabat sebagai Bupati, karena peresmiannya pada tahun 2016. Namun saya tidak mempersoalkan itu, setiap keluhan masyarakat akan dicari solusinya dan Kadis yang berkaitan akan mengecek pemilik yang saat ini belum menghuni rumah di lokasi translok,” kata Irfan.

Irfan menyampaikan bahwa translok Gunong Meunasah mulai dibangun sejak tahun 2014 dengan jumlah 30 unit, 2015 dengan jumlah 50 unit dan di tahun 2016 dengan jumlah 50 unit.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020