Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Aceh turut prihatin atas kasus yang menimpa RJ (14), gadis disabilitas (tunarungu dan tunawicara) asal Lhokseumawe yang diperkosa oleh abang iparnya beberapa bulan lalu.

"Kami prihatin dengan kasus yang menimpa RJ warga Kota Lhokseumawe dan berharap kasus-kasus kekerasan seksual terhadap korban disabilitas maupun korban lainnya dapat diproses secara hukum, sehingga korban mendapatkan keadilan," kata Direktur LBH APIK Aceh Roslina Rasyid di Lhokseumawe, Jumat (6/3).

Dikatakan Roslina, pihaknya menyadari bahwa sulitnya pembuktian dikarenakan keterbatasan fisik yang dialami korban, sehingga membuat kasus-kasus kekerasan seksual terhadap korban disabilitas mengalami proses yang cukup lama.

Baca juga: Tega, gadis tunarungu diperkosa hingga hamil empat bulan

"Dengan begitu, pelaku dengan mudahnya menghindar dan melarikan diri dari apa yang telah diperbuat. Meskipun ditangkap pelaku kerap tak mau mengakui perbuatannya," katanya.

Dikatakannya, nasib disabilitas dengan berbagai kondisi keterbatasan fisiknya menjadi incaran pelaku kekerasan seksual (predator) dan bahkan dari beberapa kasus yang pernah ditangani LBH APIK Aceh, diketahui bahwa 71 persen pelaku adalah orang yang memiliki hubungan personal dengan korbannya.

"Kami berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sebagai bentuk penjeraan atas kejahatan yg dilakukan dan juga menjadi contoh bagi yang lainnya bahwa hukum benar ditegakkan atas nama keadilan," katanya.

Selain mengalami trauma akibat pemerkosaan, kata Roslina, korban juga harus menanggung dampak yang cukup berat seperti hamil, melahirkan dan harus merawat anak dengan kondisi keterbatasan fisik.

"Atas apa yang telah dilakukan oleh pelaku, kami sangat mengharapkan agar pelaku dapat dihukum menggunakan UU Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 dan UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas," katanya.

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020