Banda Aceh, 18/6 (Antaraaceh) - Laporan pelanggaran kampanye Pemilu Presiden yang diikuti dua pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla di Provinsi Aceh, masih nihil.
"Pelanggaran kampanye masih nihil. Hingga kini kami belum menerima atau menemukan ada pelanggaran kampanye pemilu presiden," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh Asqalani di Banda Aceh, Rabu.
Menurut dia, belum adanya pelanggaran karena intensitas kampanye pemilu presiden tidak sebanyak pemilu legislatif lalu. Apalagi peserta pemilu presiden yang digelar 9 Juli 2014 itu hanya dua pasangan calon.
Kendati peserta pemilu presiden tidak sebanyak pemilu legislatif, kata dia, pengawasan dari Bawaslu Aceh tetap tidak berkurang. Malah, Bawaslu meningkatkan pengawasannya.
"Kami berharap selama masa kampanye pemilu presiden ini tidak terjadi pelanggaran di Aceh. Namun begitu, jika ada masyarakat menemukan pelanggaran, bisa segera melapor ke pengawas pemilu terdekat," kata dia.
Menyangkut aturan kampanye, Asqalani menyebutkan berbeda dengan kampanye pemilu legislatif. Di antaranya, kampanye rapat umum tidak diatur secara spesifik.
Begitu juga dengan spanduk pasangan calon, sebut dia, jika pada pemilu legislatif hanya dibatasi selembar spanduk di setiap desa, tetapi di pemilu presiden bisa dipajang lima lembar spanduk di masing-masing gampong atau desa.
"Meski aturan kampanyenya tidak terlalu ketat seperti pemilu legislatif, namun kami mengimbau peserta pemilu presiden maupun tim suksesnya tetap mematuhi aturan yang berlaku," pinta Asqalani.

Pewarta: Pewarta : M Haris SA

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014