Pemerintah berencana memberi insentif pembebasan pemberlakuan pajak hotel dan makanan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Dinas Pariwisata Bintan Wan Rudi, di Bintan, Sabtu, mengatakan peniadaan pajak hotel dan restoran untuk meningkatkan kunjungan wisatawan, terutama wisatawan domestik.

Stimulus yang diberikan pemerintah pusat kepada Bintan untuk menggairahkan sektor wisatawan yang sejak akhir Januari 2020 terdampak wabah Virus Corona atau COVID-19.

"Mulai 1 April 2020 mendatang, wisatawan bisa menikmati liburan ke Bintan dengan harga sewa kamar yang lebih murah. Tak hanya itu, harga makanan di Bintan juga bakal lebih terjangkau. Pasalnya pemerintah memberikan insentif pemberlakuan pajak nol persen bagi hotel dan restoran," kata Wan Rudi.

Rudi mengemukakan kebijakan khusus itu sudah diterimanya dari pemerintah pusat. Kebijakan itu berlaku selama satu semester.

Kebijakan itu juga akan disosialisasikan kepada pengusaha perhotelan dan restoran di Bintan. Sosialisasi dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Bintan.

"Sementara ini sedang menunggu petunjuk teknis terkait program tersebut. Jadi bagi perusahaan-perusahaan yang mau ikut dalam nol persen pajak itu, yang biasa dipungut kepada pelanggan, sekarang jadi nol persen," tuturnya.

Rudi menjelaskan hotel dan restoran yang akan ikut serta dalam program ini akan diminta membuat pernyataan. Mereka juga tetap akan diminta mengumpulkan resi penjualan untuk dilaporkan pada Pemkab Bintan.

"Kami mendukung kegiatan ini, karena sangat bagus. Artinya negara yang mengambil alih dan memberikan harga yang lebih murah,” ujarnya.

Pewarta: Nikolas Panama

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020