Meulaboh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang pejabat eselon III dan dua orang tenaga harian lepas (THL) yang bertugas di Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) kabupaten setempat, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pungutan pajak daerah yang sedang ditangani.
“Keterangan ketiganya kita butuhkan untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.
Ada pun pejabat yang diperiksa tersebut berinisial TR selaku kepala bidang perbendaharaan, serta dua orang tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) masing-masing berinisial EM dan LF.
Baca juga: Jaksa sudah periksa tujuh ASN Pemkab Aceh Barat terkait korupsi pajak daerah
Kajari Siswanto mengatakan pemeriksaan ketiganya tersebut merupakan rangkaian dari dugaan tindak pidana korupsi pajak daerah, dalam kurun waktu tahun 2018-2022 lalu.
Selain dua THL, pada Kamis (14/3) penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang THL lainnya guna diperiksa terkait perkara yang sama di kejaksaan setempat.
Siswanto mengatakan penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat masih terus berupaya mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini ditangani.
Sedangkan indikasi dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, kata dia, ditaksir mencapai di atas angka Rp1 miliar.
“Untuk kerugian pastinya, nanti kita akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Aceh,” katanya menambahkan.
Siswanto juga meminta kepada semua pihak yang diperiksa, diharapkan agar dapat kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta dapat memberikan keterangan dengan sejujur-jujurnya dengan tidak menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Baca juga: Jaksa minta ASN Pemkab Aceh Barat kembalikan uang korupsi pajak daerah