Pemerintah Indonesia telah menetapkan 
biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2020 untuk calon jamaah embarkasi Aceh sebesar Rp31,4 juta per orang, biaya itu merupakan biaya haji termurah di seluruh Indonesia.

Besaran BPIH tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) nomor 6 tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 tertanggal 12 Maret 2020.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Samhudi mengatakan biaya perjalanan haji Aceh merupakan yang termurah se Indonesia, sementara ongkos haji tertinggi di embarkasi Makassar sebesar Rp38,3 juta.

"BPIH ini mencakup biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya perjalanan haji di luar negeri dan biaya perjalanan haji di dalam negeri," katanya di Banda Aceh, Sabtu.

Ia menyebutkan dalam Keppres itu juga mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) untuk jemaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).

Kata dia, besaran Bipih untuk petugas haji daerah dan pembimbing KBIHU untuk embarkasi Aceh yakni Rp65,3 juta.

Selain itu, tambag dia, untuk pelunasan BPIH tersebut, Kemenag Aceh masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA, juga sedang menunggu nama-nama CJH yang berhak melunasi Bipih tersebut.

"Bagusnya kita tunggu regulasi turunan atau edaran lebih lanjut terkait itu," katanya.

Menurutnya, pelunasan Bipih melalui bank-bank penerima setoran Bipih yang telah ditetapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), baik secara tunai maupun non-teller.

"Kita harap CJH mempersiapkan diri. Lengkapi syarat-syarat yang diperlukan berupa administrasi, dana, istitha'ah kesehatan. Jangan lupa agar hubungi Kankemenag setempat untuk informasi selengkapnya," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020