Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh hingga Sabtu (14/3) masih mengamankan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana tambang emas ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun para tersangka yang berhasil diamankan di lokasi tambang ilegal masing-masing berinisial RA (40), DA (39), serta JH (25) masing-masing tercatat sebagai warga Desa Pante Ara,  Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Baca juga: Lima pemilik tambang emas di Aceh Barat jadi buronan polisi

“Sedangkan satu orang pelaku lainnya asal Sumatera Utara berhasil melarikan diri saat penangkapan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno diwakili Kasatreskrim AKP Fadilah, Sabtu sore di Suka Makmue.

Ada pun barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari lokasi tambang ilegal tersebut, masing-masing terdiri dari dua unit eksavator merek Hitachi warna oranye, dua lembar ambal penyaring warna hijau.

Kemudian satu buah botol berisi emas murni seberat 25 gram, serta satu unit mesin asbuk merek Tiangli.

Baca juga: Polda Aceh tetapkan lima pemilik tambang emas sebagai DPO

Menurutnya, para pelaku ditangkap polisi karena diduga melakukan penambangan tanpa izin sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kata AKP Fadillah, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, dengan ancaman pidana diatas lima tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki kasus pertambangan ilegal ini,” kata AKP Fadilah menambahkan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020