Lima pemilik tambang emas ilegal di Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat, menjadi buronan karena melarikan diri saat tim Polda Aceh menggerebek lokasi tambang.

"Kami ingatkan kelimanya untuk segera menyerahkan diri. Kemana mereka kabur, polisi tetap mengejar," tegas Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa.

Kelima pemilik tambang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni berinisial AH, AN, TN, AM, dan KH. Kelimanya pemilik tambang di Gampong Tungkop dan Gampong Geudong, Kecamatan Sungaimas, Kabupaten Aceh Barat.

Baca juga: Polda Aceh tahan alat berat di tambang emas ilegal di Aceh Barat

Kombes Pol Ery Apriyono menyebutkan tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menggerebek tambang emas ilegal di Sungaimas, Aceh Barat, Rabu (4/3) pukul 14.00.

Pada penggerebekan tersebut, tim Polda Aceh mengamankan tujuh alat berat berupa ekskavator, asbuk atau penyaring tanah, wadah pendulang, serta timbangan digital, serta sekitar tiga gram emas belum diolah.

Baca juga: Polisi tangkap pemuda 26 tahun bos tambang emas ilegal

"Tambang ilegal tersebut sudah beroperasi sejak setahun terakhir. Pemilik tambang dan alat berat melarikan diri saat penggerebekan berlangsung," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Selain memburu lima pemilik tambang, polisi juga berupaya mengungkap keterlibatan pihak lain dengan memeriksa sejumlah saksi. Termasuk mereka yang mendukung operasional alat berat. Operasional tambang tersebut menghasilkan hampir satu kilogram per bulan.

"Kelima pemilik tambang dan alat berat tersebut dijerat Pasal 158 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral batu bara. Ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020