Sejumlah warung kopi di seputaran Kota Banda Aceh mulai tutup sejak Minggu malam untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Aceh.

Pantauan wartawan, masih ada beberapa warung kopi yang buka, namun memberikan jarak diantara meja satu dan meja lainnya agar tidak terlalu berdekatan. Tempat keramaian seperti pasar tradisional di Pasar Lambaro  masih beroperasional seperti biasanya dan jalanan juga terlihat normal. Sedangkan di Pasar Aceh sepi pembeli.

Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti surat edaran yang di keluarkan oleh Plt Gubernur yakni untuk menutup sementara tempat keramaian untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh COVID-19 dan membatasi ruang gerak di fasilitas umum.

Dalam surat edarannya, Plt Gubernur menyampaikan, untuk menutup sementara waktu tempat-tempat keramaian seperti Pantai Ulee Lheue, cafe, warung kopi, tempat karaoke, wahana permainan dan tempat hiburan lainnya di Kota Banda Aceh.

Selain itu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau tenaga kontrak yang sedang tidak menjalankan piket di kantor, wajib berada di rumah dan dilarang untuk berpergian keluar kota kecuali mendapatkan surat izin tertulis dari kepala SKPA, serta tidak boleh duduk di warung kopi atau cafe baik itu di hari kerja maupun hari libur.

 Jika terbukti melakukan pelanggaran maka Pegawai Negeri Sipil dikenakan sanksi pemotongan TPK 100% dan tenaga kontrak akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan  kerja langsung pada bulan berjalan.

Untuk  mengawasi agar para pegawai negeri sipil dan tenaga kontrak tidak melanggar aturan pemerintah Aceh bekerjasama dengan Satuan Polisi Pamung Praja dan Wilayatul Hisbah  untuk melakukan pengawasa.

Pewarta: Zubaidah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020