Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tengah mulai meniadakan pelayanan langsung tatap muka dan menggantinya dengan layanan online.

Hal itu dilakukan guna mencegah penyebaran COVID-19 dengan cara menjaga jarak atau kontak langsung melalui penerapan sosial distancing.

Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal di Takengon Rabu mengatakan layanan tatap muka saat ini hanya dikecualikan untuk hal-hal yang sifatnya mendesak.

Baca juga: Dana desa Abdya bakal dipergunakan bekal warga hadapi corona

"Pelayanan kependudukan tetap berjalan, bahkan bisa 24 jam dengan sistem pendaftaran online," kata Mustafa Kamal.

Dia menyampaikan penerapan layanan online tersebut akan dimulai sejak Kamis (26/3) seiring dengan Surat Edaran Bupati Aceh Tengah yang mengatur penyesuaian sistem kerja ASN di daerah itu.

Baca juga: Imbas COVID-19, warung kopi di Lhokseumawe mulai tutup

"Sesuai dengan surat edaran tersebut jumlah ASN yang melayani di kantor mengalami penyesuaian dengan pembagian waktu kerja. Sehingga untuk pelayanan manual hanya dilakukan bagi kebutuhan mendesak," ujarnya.

Untuk mendapatkan pelayanan online Disdukcapil setempat Mustafa Kamal menjelaskan bahwa masyarakat dapat terlebih dahulu mengunduh aplikasi DukcapilKita di Play Store.

Baca juga: RSUD Meuraxa siap jalankan instruksi jadi rumah sakit rujukan COVID-19

Menurutnya aplikasi tersebut sangat mudah digunakan karena hanya perlu mengisi form yang telah disediakan.

Sedangkan masyarakat dapat menggunakannya di rumah atau dimana saja.

"Selanjutnya masyarakat akan menerima notifikasi melalui SMS jika dokumen yang diajukan sudah selesai. Sehingga masyarakat hanya datang untuk mengambil dokumen dan menukarkannya dengan berkas persyaratan," tutur Mustafa Kamal.

Lanjutnya selain dengan aplikasi DukcapilKita pihaknya juga telah menyiapkan layanan khusus melalui pesan WhatsApp.

Untuk ini kata Mustafa Kamal ada sebanyak empat nomor WhatsApp yang disediakan sesuai dengan peruntukkannya, yaitu 0822 3811 6028 untuk layanan Kartu Keluarga dan Pindah Datang.

Kemudian 0822 3811 6086 untuk layanan KTP elektronik dan di nomor 0822 3811 6102 untuk layanan konsolidasi data kependudukan seperti BPJS dan lain-lain.

Selanjutnya untuk layanan dokumen akte catatan sipil yakni di nomor 0822 3811 6129.

"Namun untuk layanan WhatsApp berlaku di jam kerja saja mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan sifatnya sementara. Berbeda halnya dengan aplikasi DukcapilKita dapat dimanfaatkan 24 jam dan akan terus dikembangkan untuk memudahkan pendaftaran online bagi masyarakat," kata Mustafa Kamal.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020