Guna mencegah penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19), Kantor Urusan Agama Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mewajibkan bagi penghulu, saksi, calon pengantin (Catin) serta wali nikah untuk menggunakan masker dan sarung tangan saat berlangsungnya prosesi pernikahan atau ijab qabul.

Kepala Urusan Agama Kecamatan Lembah Sabil Aslam Hidayat kepada wartawan di Blangpidie Kamis mengatakan penggunaan masker dan sarung tangan tersebut merupakan salah satu upaya untuk mencegah menyebarnya COVID-19.

Lanjut Aslam Hidayat, selain menerapkan sarung tangan dan masker pihaknya juga membatasi keluarga catin yang ingin menyaksikan proses ijab qabul di KUA.

“Selain menggunakan masker dan sarung tangan, kita juga batasi keluarga catin yang dibolehkan untuk menyaksikan proses ijab qabul maksimal 10 orang, baik di dalam ruangan maupun di luar,” ujarnya.

Menurut Aslam Hidayat, penerapan standar operasional prosedur (SOP) dilaksanakan berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia tentang Protokol penanganan COVID-19.

“Ini kita lakukan untuk kesehatan bersama, karena dalam proses akad nikah kita tidak tau, barangkali ada dari catin atau petugas kami yang terjangkit COVID-19. Nah dengan adanya penerapan seperti ini, kita bisa sama-sama terhindar karena lebih baik kita cegah terlebih dahulu,” demikian Aslam Hidayat.


 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020