Pemerintah Kota Sabang meminta warga yang ingin ke Pulau Weh tersebut untuk mematuhi imbauan Forkopimda agar menunda keberangkatannya sementara waktu, kecuali bagi yang memiliki keperluan mendesak.

Koordinator Petugas Pengisian Form Surveilans Migrasi Pendataan COVID-19 Pemerintah Kota Sabang di Pelabuhan Ulee lheue Banda Aceh, Teuku Mahyuddin mengatakan pihaknya masih mendapati warga yang tidak memiliki tujuan penting atau mendesak untuk menyeberang ke Sabang.

"Masih ada penumpang yang tidak jujur akan tujuannya ke Sabang dan tetap nekat untuk berangkat," katanya di Banda Aceh, Minggu.

Dia menyebutkan dalam menghadapi COVID-19, untuk sementara waktu Pemerintah Kota Sabang membatasi penumpang yang berangkat ke Sabang. 

Ia menjelaskan bagi penumpang yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sabang yang memiliki tujuan mendesak dan penting maka diperbolehkan kembali ke Sabang, dengan menunjukkan KTP dan jujur terhadap riwayat perjalanannya.

"Selain penumpang ber-KTP Sabang, yang tidak berkepentingan khusus ke Sabang agar sementara waktu tidak memaksakan diri berangkat ke Sabang sehingga tujuan imbauan dari Forkopimda dapat terlaksana dengan baik," katanya.

Dia juga meminta masyarakat untuk membaca kembali kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemko Sabang untuk sementara waktu dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, agar tidak keluar dan masuk ke Kota Sabang jika tidak terlalu penting.

"Kami meminta masyarakat yang akan ke Sabang hendaknya mengetahui dan mengecek kembali kebijakan bersama Forkopimda Kota Sabang agar terciptanya kenyamanan antara penumpang dengan kami yang sedang menjalankan tugas," katanya.

Pewarta: Khalis Surry

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020