Ketua Fraksi Partai Aceh DPRK Aceh Utara Ismail Arahman atau Tgk Linud meminta Pemerintah Aceh meninjau ulang kebijakan pemberlakuan jam malam di provinsi itu dalam menangani penyebaran wabah virus corona jenis baru atau Covid- 19.

"Menurut saya pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pemberlakuan jam malam, salah satu alasannya dapat mengganggu aktivitas masyarakat yang mencari rezeki di malam hari, seperti pedagang dan lainnya," kata Tgk Linud di Aceh Utara, Rabu.

Alasan selanjutnya, tambahnya, jika masyarakat dilarang beraktivitas di luar rumah di atas pukul 20.30 WIB seperti maklumat tersebut, maka suasana malam hari di Aceh serasa masa konflik dulu dan ini dapat menimbulkan trauma bagi masyarakat.

"Jangan sampai di tengah kondisi seperti ini, malah dapat membuat masyarakat menimbulkan trauma masa konflik dulu, ini yang perlu kita khawatirkan, karena pemberlakuan jam malam di daerah bekas konflik, berbeda dengan di daerah yang bukan bekas konflik," kata mantan petempur GAM itu.

Menurutnya pemberlakuan jam malam mulai dari pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB dinilai tidak efektif juga, karena masyarakat masih bisa berinteraksi pada siang hari, sementara virus corona tidak mengenal malam maupun siang hari.

Semestinya, kata Tgk Linud lagi, pemerintah cukup menerapkan social distancing kepada masyarakat dan begitu juga bagi pedagang seperti warung kopi, warung nasi dan lainnya agar tidak diizinkan untuk melayani pelanggan di tempat, kecuali dibungkus.

Kemudian menutup pintu masuk ke Aceh baik darat, udara maupun laut dari jalur resmi maupun ilegal, dengan demikian tidak ada yang bisa masuk ke Aceh hingga batas waktu yang ditentukan, kecuali pengangkut bahan pokok, peralatan medis dan kebutuhan masyarakat lainnya.

"Kita mendukung penuh langkah yang sudah diambil Pemerintah Aceh dan unsur lainnya yang terlibat dalam menangkal penyebaran virus corona, kecuali pemberlakuan jam malam yang perlu ditinjau ulang," pungkasnya.
 

Pewarta: Zubir

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020