Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Pemerintah Kecamatan Krueng Sabee segera menerapkan aturan jam malam untuk kalangan siswa atau pun pelajar di daerah itu guna mencegah maraknya judi daring yang dimainkan melalui telepon pintar.
Aturan tersebut dituangkan dalam imbauan bersama yang ditandatangani unsur Muspika Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Baca juga: 62 calon anggota KPI Aceh jalani ujian psikologi dan tes baca Al Quran
“Untuk tahap awal, sasaran kita adalah para pelajar atau siswa untuk dilakukan razia pada malam hari jika mereka berada di warung kopi,” kata Camat Krueng Sabee Kabupaten Aceh Jaya Muslim Arais, Kamis di Calang.
Apabila nantinya para siswa atau pelajar kedapatan melanggar aturan pembatasan jam malam tersebut, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Aceh, terkait larangan judi secara daring.
Baca juga: Ratusan petani desak Bupati Aceh Utara batalkan perpanjangan izin eks HGU PT Blang Ara Company
Sebelumnya, kata Muslim, pihak kecamatan setempat sudah menerbitkan imbauan kepada masyarakat termasuk kalangan generasi muda di daerah ini, agar tidak lagi bermain judi secara daring melalui telepon pintar.
Menurutnya, permainan judi secara daring dengan membeli cip tersebut termasuk pelanggaran aturan syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Baca juga: Ulama Aceh sepakat Masjid jadi pusat edukasi bahaya COVID-19
Ia juga menegaskan imbauan larangan bermain judi daring tersebut dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat dan guru, terkait maraknya permainan judi daring yang dilakukan para siswa pada malam hari di sejumlah fasilitas umum atau pun warung kopi.
“Kami juga berharap kepada kalangan orang tua agar membatasi dan mengontrol anak-anak dalam menggunakan telepon pintar, sehingga mereka tidak menyalahgunakan sarana komunikasi untuk hal yang negatif,” kata Muslim Arais menegaskan.
Pihaknya juga mengimbau kepada pemilik warung internet atau warung kopi yang menyediakan layanan internet gratis bagi pengunjung, agar tidak membiarkan para siswa atau pelajar bermain judi daring melalui telepon pintar saat berada di sarana publik maupun sarana umum lainnya.