Banda Aceh (ANTARA) - Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Aceh meminta Pj Gubernur Aceh untuk mengkaji ulang penertiban surat edaran yang mengatur tentang pembatasan jam malam terhadap usaha warung kopi dan kafe sejenisnya di Aceh.
"Karena kebijakan pembatasan jam aktivitas warung kopi di Aceh hingga pukul 00.00 WIB belum tepat dan terkesan berlebihan, maka perlu dikaji ulang," kata Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin di Banda Aceh, Rabu.
Nahrawi menilai, kebijakan yang memberlakukan pembatasan jam malam terhadap usaha warung kopi tersebut tidak tepat karena bisa berdampak terhadap pertumbuhan perekonomian Aceh.
Menurut Nahrawi, seharusnya sebelum surat edaran tersebut dikeluarkan, penting terlebih dahulu dilakukan musyawarah dengan pelaku usaha di Aceh.
"Apalagi sejak dulu sebagian warga Aceh juga membuka warung atau toko hingga dini hari, apalagi pada bulan Ramadhan," ujarnya.
Ketua Hiswana Migas Aceh ini juga menilai keputusan tersebut terkesan seperti kebijakan sepihak dari pemerintah, tanpa berdiskusi dengan pelaku usaha.
"Sebuah kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak mestinya memerlukan kajian dan studi mendalam," katanya.
Nahrawi menyatakan, banyak keluhan dari pemilik SPBU di Aceh terhadap surat edaran tersebut. Pasalnya hampir semua SPBU di Aceh memiliki warung kopi dan sejenisnya untuk mengakomodir kebutuhan para pengguna lalu lintas di malam hari beristirahat.
"Kalau jam harus ditutup, ini mengganggu para sopir dan penumpang, karena sopir tidak hanya mengisi BBM juga minum atau makan," ujarnya.
Selain itu, Nahrawi juga mengajak PJ Gubernur Aceh untuk berdiskusi kembali dengan para pengusaha terkait surat edaran tersebut guna mematangkan dialog dan kajian sebelum diambil sebuah keputusan.
"Diskusi perlu untuk kebaikan. Apalagi di tengah upaya kita semua untuk melepaskan diri dari keterpurukan ekonomi pasca pandemi COVID-19," demikian Nahrawi Noerdin.
Pengusaha minta Pj Gubernur Aceh kaji ulang kebijakan pembatasan jam malam
Rabu, 16 Agustus 2023 16:07 WIB