Pengamat politik Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Saifuddin Bantasyam mengatakan penerapan jam malam merupakan salah satu upaya pencegahan COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah.

"Banyak kritik terkait dengan jam malam ini. Saya cermati kritik jam malam tersebut dan dikait-kaitkan dengan jumlah biaya yang dikeluarkan sangat besar, saya tidak sepenuhnya setuju dengan kritikan tersebut," kata Saifuddin Bantasyam di Banda Aceh, Jumat.

Apa yang dilakukan saat ini, kata Saifuddin Bantasyam, merupakan bagian dari upaya pencegahan.

Menurut dia, pengoptimalan kegiatan tersebut juga perlu didukung oleh anggaran.

Jika pemerintah pelit dalam mengeluarkan dana, menurut dia, pandemi ini tidak bisa dikendalikan dan dana yang dikeluarkan bisa jauh lebih besar nantinya.

"Ini semua 'kan sudah ada perhitungan dan didasari dari berbagai masukan-masukan," katanya.

Untuk pengelolaan anggaran untuk COVID-19, lanjut dia, Pemerintah juga harus transparan dan akuntabel agar tidak ada orang yang menyalahgunakan dana tersebut.

Ia menekankan bahwa masyarakat harus tahu tujuan penjagaan malam tersebut. Jam malam ini guna mencegah orang berkumpul dan melanggar social distancing.

Di Banda Aceh khususnya, sebelum penetapan jam malam, hampir 15 hari pemerintah memberikan imbauan untuk tidak keluar ke warung kopi atau kafe. Akan tetapi, imbauan tersebut tidak diindahkan.

Selain itu, ada juga patroli serta sosialisasi yang dilakukan oleh aparat keamanan. Hal itu, menurut Saifuddin Bantasyam, juga tidak memberikan dampak.

Berdasarkan perkembangan di lapangan tersebut, kata dia, Forkopimda Provinsi Aceh mengambil langkah berikutnya dengan maklumat pembatasan jam malam mulai pukul 20.30 sampai 05.30 WIB.

Saifuddin menegaslan bahwa hal ini merupakan upaya pemerintah untuk pencegahan dan bertujuan agar masyarakat tidak berkerumun di tempat keramaian dalam waktu yang panjang.

"Jika masyarakat tidak berkerumun di tempat ramai, itu sudah dapat menyumbang cukup besar terhadap upaya memutus mata rantai virus corona," kata Saifuddin Bantasyam.

Ia juga meminta pemerintah agar meninjau ulang jam malam yang ditetapkanhingga pukul 05.30 WIB.

"Mungkin jam batas jam malam bisa diubah menjadi pukul 04.00 atau pukul 05.00 agar masyarakat yang melakukan kegiatan ekonomi, seperti pedagang sayur di pasar mungkin bisa bersiap-siap dan pukul 05.00 sudah bisa pergi ke pasar," kata Saifuddin Bantasyam.

Pewarta: Zubaidah

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020