Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat politik Universitas Muhammadiyah Jember Itok Wicaksono mengatakan Pemilu 2024 lebih tepat menggunakan sistem proporsional terbuka karena baik penyelenggara pemilu maupun logistik sudah disiapkan mengarah ke proporsional terbuka.
"Secara teknis Pemilu 2024 memang sudah dirancang untuk sistem proporsional terbuka, dan semua penyelenggara pemilu sudah berbenah diri untuk bekerja lebih baik," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Jumat.
Dalam sistem proporsional terbuka yang diterapkan di Indonesia sejak 2009, lanjut dia, pemilih dapat mencoblos partai politik atau nama calon anggota legislatif yang diharapkan duduk di parlemen.
Baca juga: KPU RI tetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024
Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya mencoblos partai politik dan parpol yang berwenang menentukan anggota legislatif yang berhak duduk di parlemen.
"Maraknya politik uang sebenarnya sudah diantisipasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pengawasan tersebut juga sudah semakin ketat, namun ketika penerapan proporsional tertutup justru politik uang terjadi di internal parpol yang sulit terendus," tuturnya.
Terkait dengan pengajuan permohonan judicial review sistem pemilu proporsional terbuka dalam Undang-Undang Pemilu, Itok optimistis bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengabulkan permohonan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
"Menurut saya peluangnya sangat kecil permohonan judicial review itu dikabulkan oleh MK karena beberapa kali diajukan selalu gagal," ucapnya.
Baca juga: Anggota DPR RI ingatkan KPU hati-hati komentar terkait sistem pemilu
Ia menilai pelaksanaan sistem pemilu secara proporsional terbuka lebih demokrasi karena partai politik dituntut lebih dinamis untuk mendapatkan perolehan suara, namun tantangan kader parpol juga sangat berat karena banyaknya kader parpol instan dan kutu loncat bagi politikus yang memiliki popularitas.
"Masing-masing memang memiliki keuntungan dan kelemahan baik proporsional terbuka maupun tertutup, namun semuanya tetap berpotensi rawan politik uang," tutur mantan Komisioner KPU Jember itu.
Pengamat sebut Pemilu 2024 lebih tepat gunakan proporsional terbuka
Jumat, 6 Januari 2023 14:40 WIB
Menurut saya peluangnya sangat kecil permohonan judicial review itu dikabulkan oleh MK karena beberapa kali diajukan selalu gagal