Sebanyak 37 warga binaan Rutan Kelas IIB Takengon Kabupaten Aceh Tengah dibebaskan sebagai upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di dalam rumah tahanan negara.

Kepala Rutan Kelas IIB Takengon Zulkifli di Takengon Jumat mengatakan ke-37 warga binaan tersebut bebas setelah menerima asimilasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 terkait pencegahan penyebaran COVID-19.

"Tadi selepas Shalat Jumat sudah kita bebaskan," kata Zulkifli.

Baca juga: 51 narapidana Lapas Banda Aceh dibebaskan

Namun dia menjelaskan bahwa asimilasi bukanlah pemberian status bebas murni kepada para tahanan.

Menurutnya mereka masih akan dipantau dan diawasi oleh pihak Rutan serta Kejaksaan selama menjalani asimilasi di rumah.

Baca juga: Puluhan napi Lapas Kelas IIB Lhoksukon dibebaskan

"Yang kita ajukan (Mendapat asimilasi) kemarin ada 58 orang, tapi 37 orang ini yang memenuhi persyaratan," sebut Zulkifli.

Dia menjelaskan syarat warga binaan mendapatkan asimilasi adalah sesuai keputusan Kemenkumhan dengan tidak berbenturan dengan PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang tindak pidana korupsi, tahanan politik, dan hukuman seumur hidup.

Serta khusus untuk tindak pidana narkotika tidak menjalani hukuman di atas lima tahun penjara.

"Di luar itu yang boleh mendapat asimilasi syaratnya dia harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan per 31 Desember 2020. Kemudian berkelakukan baik selama di dalam, seperti itu," tuturnya.

Namun walupun sudah membebaskan sejumlah tahanan tersebut kata Zulkifil kondisi Rutan setempat hingga saat ini masih over kapasitas.

Dia menyampaikan daya tampung Rutan Takengon hanya mampu untuk 120 orang tapi selama ini diisi sebanyak 374 orang.

"Tetap masih over kapasitas. Walaupun sudah keluar yang 37 orang itu masih belum berpengaruh," ucapnya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020