Sebanyak 15 narapidana yang tengah menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dibebaskan guna mencegah penyebaran COVID-19 yang kini terjangkit di dunia.  

Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie Hudi Ismono di Blangpidie, Jumat mengatakan pembebasan bersyarat 15 warga binaannya dilakukan melalui program asimilasi hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran virus corona.

Baca juga: 37 warga binaan Rutan Kelas IIB Takengon dibebaskan

“Pembebasan ini kita lakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19,” kata dia.

Dia menjelaskan, 15 warga binaan yang dibebaskan bersyarat tersebut bukanlah napi yang terlibat kasus Tipikor atau narkoba yang masa hukumannya di atas 5 tahun dan bukan juga tahanan kasus ilegal logging, rafiking atau pelanggaran HAM berat.

Baca juga: Belasan Napi sujud syukur usai bebas lewat asimilasi

Melainkan 15 warga binaan Lapas Blangpidie yang dibebaskan bersyarat oleh pemerintah tersebut merupakan tahanan tindak pidana umum yang hasil keputusan pengadilan tidak dikenakan denda.

“Kalau yang terkena denda tidak bisa dibebaskan. Mereka 15 bebas lantaran tidak ada denda. Syaratnya mereka menjalani sisa masa tahanan di rumah, tidak boleh kemana-kemana selama corona," kata dia.

Adapun warga binaan yang bebas tersebut saat ini mereka sedang melakukan proses pengurusan pembebasan bersyarat. Setelah proses pengurusan selesai mereka akan kembali lagi ke Lapas Blangpidie untuk proses administrasi pembebasan.

“Warga binaan yang bebas 2/3. Artinya masa tahanan mereka habis tanggal 31 Desember 2020,” kata dia.

Ia berharap, para tahanan yang sudah bebas kembali pada keluarga agar dapat berubah dengan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang dulu pernah dilakukannya.

“Kita sangat berharap mereka yang sudah bebas jangan sampai kembali lagi ke Lapas Blangpidie ini dengan kasus-kasus melanggar hukum. Karena melakukan perbuatan jahat jelas dilarang oleh agama dan negara,” demikian Hudi Ismono.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020