Sebuah gedung di Desa Suak Nibong, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menjadi tempat transaksi narkoba jenis sabu lantaran tidak pernah difungsikan.

Hal itu diketahui wartawan, Rabu, setelah tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya menangkap seorang petani dan mengamankan barang bukti 5,76 gram sabu dalam ruangan SMK yang berada di Kecamatan Tangan-Tangan itu.

Baca juga: Isap sabu, dua pekerja bangunan ditangkap polisi

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori mengatakan tersangka yang diamankan petugas bersama barang bukti 10 bungkus narkoba jenis sabu tersebut berinias ES (28) tercatat warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-Tangan.

“Penangkapan tersangka Selasa (7/4) kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Disamping 10 bungkus sabu beratnya 5,76 gram. Anggota juga mengamankan kaca pirek, alat hisap sabu (bong) korek api, tas kecil, potongan kertas rokok pembalut sabu dan satu unit handphon milik pelaku,” katanya.

Baca juga: Residivis 65 tahun ditangkap karena miliki 13 paket sabu

Basori juga menjelaskan tim Satres Narkoba Polres Abdya menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba bersama barang bukti sabu terjadi di SMK Desa Suak Nibong, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Abdya.

“Sebelumnya anggota mendapatkan informasi bahwa di gedung pendidikan yang tidak terpakai tersebut sering digunakan  melakukan transaksi narkotika jenis sabu oleh para pelaku penyalahgunaan,” katanya.

Baca juga: Pemuda Aceh Utara ini coba kabur saat ditangkap ketika transaksi sabu

Kemudian lanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Abdya langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian.

“Sampai ke TKP petugas melihat pelaku berada di sebuah ruangan sekolah dan mencoba melarikan diri, namun tim sudah mengepung hingga pelaku berhasil diamankan bersama 10 bungkus barang bukti narkoba jenis sabu,” katanya.

“Setelah pelaku diamankan, kemudian petugas memberitahukan pada kepala desa setempat dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolres Abdya guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020