Masyarakat yang datang berurusan ke Disdukcapil Aceh Tengah diimbau untuk menggunakan masker sesuai dengan Surat Edaran Bupati  Nomor 100/1157/Tapem tanggal 6 April 2020 tentang penggunaan masker.

"Sudah ada edaran dari Bupati agar masyarakat yang keluar rumah atau berurusan di unit pelayanan untuk menggunakan masker," kata Kepala Disdukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal di Takengon, Kamis.

Baca juga: Evaluasi penanganan COVID-19, Bupati Shabela ingatkan efesiensi anggaran

Selain itu kata dia pihaknya sekarang juga hanya melayani masyarakat yang datang untuk pengambilan dokumen saja.

Menurutnya hal itu sejak Disdukcapil setempat mulai meniadakan pelayanan tatap muka dan memberlakukan pelayanan secara online.

Baca juga: Bupati Shabela minta jajarannya ikuti arahan pemerintah tangani COVID-19

"Sebagai upaya mendukung imbauan pembatasan sosial, Dinas Dukcapil Aceh Tengah telah melakukan pelayanan pendaftaran secara online dan pelayanan di kantor hanya untuk pengambilan dokumen," tutur Mustafa Kamal.

Lanjutnya jam kerja Disdukcapil Aceh Tengah saat ini juga telah dibatasi hingga sampai pukul 12.00 WIB.

Baca juga: Kerap banjir, warga minta saluran air Jalan Takengon-Isaq ditata ulang

Namun kata Mustafa masyarakat masih tetap dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online kapan saja selama 24 jam.

"Bagi masyarakat yang jauh seperti dari Kecamatan Linge, Rusip Antara, dan beberapa kampung di Kecamatan Bintang dan Celala, tetap kita terima secara manual, termasuk jika yang datang pemohon disabilitas atau berusia diatas 50 tahun yang tidak bisa menggunakan smartphone," ujarnya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020