Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26 kilogram dan 700 butir pil ekstasi dengan cara dimasukkan ke dalam mesin penghancur di kantor BNN Sumut, Kamis.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, dalam keterangannya di Medan, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika tersebut berasal dari tiga kasus merupakan warga Aceh, warga Kota Medan, dan warga Kabupaten Batubara.
Ia mengatakan, kasus pertama dari tersangka Abadi Samad warga Lhokseumawe, Aceah Utara, dan Marzuki Ahmad warga Bireuen, Aceh. Dari kedua tersangka itu, petugas menyita barang bukti seberat 26 kilogram sabu.
Kasus kedua, dari tersangka Rajali Hasibuan warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Anggi Pramana warga Desa Pematang Johar,Kabupaten Deli Serdang, Amran warga Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Julham warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kemudian, Siti Aisyah Hasibuan warga Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Ismail Hasibuan warga Tanjung Tiram,Kabupaten Batubara, Bottor Batubara warga Kota Pematang Siantar.
Para tersangka itu merupakan jaringan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Morawa, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Labuhan Ruku Batubara.
"Dari kasus kedua itu, barang bukti yang diamankan haya 15 gram sabu." kata jenderal bintang satu itu.
Atrial menyebutkan, kasus ketiga adalah Sri Hardiyanti, ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dari tersangka Hardiyanti dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yakni Andry Prahasta, Indri Syahputra dan Dedek Dermadi.
Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi, dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.
"Para tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial, dalam keterangannya di Medan, Kamis, mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika tersebut berasal dari tiga kasus merupakan warga Aceh, warga Kota Medan, dan warga Kabupaten Batubara.
Ia mengatakan, kasus pertama dari tersangka Abadi Samad warga Lhokseumawe, Aceah Utara, dan Marzuki Ahmad warga Bireuen, Aceh. Dari kedua tersangka itu, petugas menyita barang bukti seberat 26 kilogram sabu.
Kasus kedua, dari tersangka Rajali Hasibuan warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Anggi Pramana warga Desa Pematang Johar,Kabupaten Deli Serdang, Amran warga Kelurahan Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dan Julham warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara.
Kemudian, Siti Aisyah Hasibuan warga Jalan Cahaya, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Ismail Hasibuan warga Tanjung Tiram,Kabupaten Batubara, Bottor Batubara warga Kota Pematang Siantar.
Para tersangka itu merupakan jaringan narkotika di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Morawa, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Labuhan Ruku Batubara.
"Dari kasus kedua itu, barang bukti yang diamankan haya 15 gram sabu." kata jenderal bintang satu itu.
Atrial menyebutkan, kasus ketiga adalah Sri Hardiyanti, ditangkap saat melintas di Jalan Pakam-Galang, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dari tersangka Hardiyanti dilakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lainnya yakni Andry Prahasta, Indri Syahputra dan Dedek Dermadi.
Dari tersangka tersebut diamankan barang bukti 7 bungkus plastik berisi 700 butir pil ekstasi, dan 1 bungkus plastik klip berisi 5 gram sabu.
"Para tersangka itu melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Sub Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020