Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) di Jakarta, Selasa, memusnahkan barang bukti narkotika hasil sitaan dari sembilan lokasi pada Januari sampai Mei 2021, yaitu 794,62 kilogram sabu-sabu, 19.675 butir ekstasi, dan 22,33 kg ganja.
Kegiatan itu merupakan pemusnahan kelima yang dilakukan oleh BNN pada 2021, kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Petrus Reinhard Golose saat jumpa pers di Lapangan Parkir Kantor BNN, Jakarta, Selasa.
“Kami sudah melaksanakan yang kelima dari hasil raid, planning, execution, dan ini adalah salah satu bentuk transparansi dan pertanggungjawaban BNN sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.35 Tahun 2009, dan perlu saya sampaikan, kegiatan ini kami gelar dalam rangka Pra-Hari Anti-Narkotika Internasional yang akan diperingati pada 26 Juni," kata Petrus Reinhard menjelaskan.
Dengan demikian BNN telah memusnahkan setidaknya 1,5 ton barang bukti narkotika pada tahun ini, kata dia saat menjawab pertanyaan ANTARA pada sesi jumpa pers. Petrus menambahkan sebagian besar narkotika yang disita merupakan barang buatan Segitiga Emas (Golden Triangle) di kawasan Asia Tenggara dan Bulan Sabit Emas (Golden Crescent) di kawasan Asia Barat dan Asia Selatan.
Proses pemusnahan itu yang dilakukan menggunakan mobil pembakar limbah berbahaya (incinerator), didahului dengan pemeriksaan sampel narkoba. Dua petugas laboratorium yang berada di lokasi pemusnahan memeriksa secara simbolis barang bukti narkotika yang akan dibakar.
Setelah petugas mengonfirmasi barang bukti adalah benar narkotika, Petrus bersama para tamu undangan dari kepolisian dan kejaksaan, melakukan pemusnahan narkotika secara simbolik di mobil pembakar yang terparkir di halaman parkir Kantor BNN.
Terkait barang bukti yang dimusnahkan, Selasa, BNN menjelaskan pihaknya memperoleh sabu-sabu, ekstasi, dan ganja itu dari sembilan lokasi, yaitu di perairan antara Pulau Kalimantan dan Pulau Sulawesi; Jalan Kembangan Raya, Jakarta; Jalan Raya Condet, Jakarta; Dusun Sampan, Aceh; Darussalam, Aceh; Aceh Timur, Aceh; perairan dekat Pulau Burung, Riau; Dumai, Riau; dan Jalan Lintas Bagan Siapi-Api, Riau.
Dari penindakan di sembilan lokasi itu, BNN menangkap dan menahan 23 tersangka, yang seluruhnya mengikuti kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika secara virtual dari ruang tahanan.
Dari 23 tersangka, itu, satu di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireun berinisial US. Jaringan itu juga turut menangkap pengendali peredaran narkoba yang beroperasi dalam lembaga permasyarakatan di Aceh, SS.