Seorang wanita berinisial Er alias Wat (39), warga Aceh Tamiang terlibat perzinaan dihukum cambuk sebanyak 200 kali bersama dua pria, yakni Yam alias Wak Boy (54), warga kabupaten setempat, dan Pon alias Bandot (51), warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara masing-masing mendapat 100 kali cambukan.
"Yang perempuan dicambuk 200 kali, karena dua kali melakukannya (zina), dan dua laki-lakinya masing-masing 100 kali cabukan," kata Kajari Aceh Tamiang Irwinsyah diwakili Kasi Pidum, Roby Syahputra SH eksekusi cambuk di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Jumat.
Ketiga orang tersebut dari total 29 orang yang melanggar Qanun Aceh Nomor: 06/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi Uqubat cambuk Takzir dan Hudud di depan umum pada halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang.
Ia melanjutkan, ada juga satu orang terpidana perempuan kasus perzinaan di tahun 2019 yakni, AH (35), warga Aceh Tamiang yang menjalani hukuman lanjutan Uqubat/cabuk sebanyak 63 kali.
Meski yang bersangkutan telah beberapa bulan mendekam di Lapas, namun tidak ada pengurangan hukuman cambuk bagi pelaku zina.
"Eksekusi kembali ini untuk melangkapi 100 kali cambukan, karena pada eksekusi akhir tahun lalu AH tumbang dicambukan ke-37 kali," tegasnya.
Sementara oknum Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang berinisial T IH (43), warga Aceh Tamiang juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali termasuk teman wanitanya berinisial Su (34).
Seperti diketahui, akhir 2019 lalu pasangan non-muhrim ini sempat viral di jagad maya, karena mereka tertangkap basah sedang berduaan di kamar hotel.
"Oknum kabid itu bukan kasus zina, tapi termasuk khalwat. Dia sudah dicambuk 21 kali tadi. Seharusnya 26 kali cambukan, tapi sudah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tutur Roby.
Ia mengaku, eksekusi cambuk ini merupakan yang perdana di tahun 2020 berdasarkan dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor: 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor: 10/JN/2020/Ms-Ksg. Di dalam setahun pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan sebanyak tiga kali atau empat bulan sekali.
Dari total 29 orang menjalani eksekusi cambuk terdiri atas 5 perempuan, dan 24 Laki-laki. Namun jumlah pelanggar kasus Hukum Jinayah tahun ini lebih meningkat, jika dibandingkan awal tahun 2019.
"Di awal tahun 2019 pelanggarnya dibawah 10 orang. Awal tahun 2020 meningkat 29 orang, artinya kasus Jinayah terus naik grafiknya," bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, hukum cambuk kali ini masih didominasi kasus judi (maisir). Seluruh terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syariah setempat. Sehingga, pelaksanaan eksekusi harus segera dilakukan.
"Perkara mereka sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah. Jadi harus ada kepastian hukum yaitu eksekusi, setelah itu mereka bebas," ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, menyebut, eksekusi cambuk kali ini berbeda dengan yang sudah-sudah, yakni digelar di halaman belakang dan tanpa mengundang tamu demi menjalankan imbuan pemerintah tentang "social distancing" upaya pencegahan wabah COVID-19.
"Kita sengaja menggeser ke dalam untuk menghindari keramaian, tapi tetap di halaman terbuka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Yang perempuan dicambuk 200 kali, karena dua kali melakukannya (zina), dan dua laki-lakinya masing-masing 100 kali cabukan," kata Kajari Aceh Tamiang Irwinsyah diwakili Kasi Pidum, Roby Syahputra SH eksekusi cambuk di Kualasimpang, Aceh Tamiang, Jumat.
Ketiga orang tersebut dari total 29 orang yang melanggar Qanun Aceh Nomor: 06/2014 tentang Hukum Jinayat menjalani eksekusi Uqubat cambuk Takzir dan Hudud di depan umum pada halaman belakang Gedung Islamic Center Aceh Tamiang.
Ia melanjutkan, ada juga satu orang terpidana perempuan kasus perzinaan di tahun 2019 yakni, AH (35), warga Aceh Tamiang yang menjalani hukuman lanjutan Uqubat/cabuk sebanyak 63 kali.
Meski yang bersangkutan telah beberapa bulan mendekam di Lapas, namun tidak ada pengurangan hukuman cambuk bagi pelaku zina.
"Eksekusi kembali ini untuk melangkapi 100 kali cambukan, karena pada eksekusi akhir tahun lalu AH tumbang dicambukan ke-37 kali," tegasnya.
Sementara oknum Kabid di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh Tamiang berinisial T IH (43), warga Aceh Tamiang juga menjalani hukuman cambuk sebanyak 21 kali termasuk teman wanitanya berinisial Su (34).
Seperti diketahui, akhir 2019 lalu pasangan non-muhrim ini sempat viral di jagad maya, karena mereka tertangkap basah sedang berduaan di kamar hotel.
"Oknum kabid itu bukan kasus zina, tapi termasuk khalwat. Dia sudah dicambuk 21 kali tadi. Seharusnya 26 kali cambukan, tapi sudah dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," tutur Roby.
Ia mengaku, eksekusi cambuk ini merupakan yang perdana di tahun 2020 berdasarkan dua putusan Mahkamah Syariah, yakni Nomor: 8/JN/2020/Ms-Ksg dan Nomor: 10/JN/2020/Ms-Ksg. Di dalam setahun pelaksanaan eksekusi cambuk itu dilakukan sebanyak tiga kali atau empat bulan sekali.
Dari total 29 orang menjalani eksekusi cambuk terdiri atas 5 perempuan, dan 24 Laki-laki. Namun jumlah pelanggar kasus Hukum Jinayah tahun ini lebih meningkat, jika dibandingkan awal tahun 2019.
"Di awal tahun 2019 pelanggarnya dibawah 10 orang. Awal tahun 2020 meningkat 29 orang, artinya kasus Jinayah terus naik grafiknya," bebernya.
Lebih lanjut ia memaparkan, hukum cambuk kali ini masih didominasi kasus judi (maisir). Seluruh terpidana sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dari Mahkamah Syariah setempat. Sehingga, pelaksanaan eksekusi harus segera dilakukan.
"Perkara mereka sudah diputus oleh Hakim Mahkamah Syariah. Jadi harus ada kepastian hukum yaitu eksekusi, setelah itu mereka bebas," ujarnya.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, Syamsul Rizal, menyebut, eksekusi cambuk kali ini berbeda dengan yang sudah-sudah, yakni digelar di halaman belakang dan tanpa mengundang tamu demi menjalankan imbuan pemerintah tentang "social distancing" upaya pencegahan wabah COVID-19.
"Kita sengaja menggeser ke dalam untuk menghindari keramaian, tapi tetap di halaman terbuka," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020