Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banda Aceh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) setempat mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelaku jarimah ikhtilat (zina) di ibu kota provinsi Aceh itu.
"Kedua pelaku tersebut dinyatakan bersalah melakukan jarimah ikhtilat sesuai dengan pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasi Pidum Kejari Banda Aceh Isnawati, di Banda Aceh, Senin.
Pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk tersebut berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Kota Banda Aceh.
Baca juga: Tiga terpidana zina dicambuk 300 kali di Aceh Timur
Adapun kedua pelaku tersebut yakni HN dan EF, mereka masing-masing menerima hukuman cambuk sebanyak 22 kali setelah dikurangi masa tahanan tiga kali (3 bulan).
Pasangan non muhrim tersebut ialah HE (laki-laki) dan EV (perempuan, keduanya masing-masing dikenakan hukuman sebanyak 25 kali cambuk.
“Masing-masing terdakwa mendapat hukuman sebanyak 25 kali cambuk dan dipotong masa tahanan tiga kali cambukan,” ujarnya.
Isnawati menyebutkan, kasus terhadap pasangan non muhrim itu terjadi pada 31 Desember lalu di Gampong (Desa) Lamseupeung, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
"Kasusnya berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh istri HE. Kemudian diserahkan kepada petugas Satpol PP/WH untuk selanjutnya diproses hukum,” katanya.
Baca juga: Pelaku pemerkosa warga Sabang dihukum 119 kali cambuk, berkurang karena potong masa tahanan
Dirinya berharap, dengan hukuman cambuk tersebut pelanggaran syariat islam di Banda Aceh bisa berkurang kedepannya, dan benar-benar menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh lainnya.
“Semoga proses eksekusi hukuman ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar syariat islam," demikian Isnawati.
Baca juga: 10 terpidana pelanggaran syariat Islam di Aceh Utara dihukum cambuk