Sigli (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie mengeksekusi 10 terpidana pelanggaran syariat islam, baik berupa perzinahan hingga judi online, salah seorang diantaranya sempat pingsan saat algojo melakukan eksekusi cambuk ke 14 kali dari 100 hukuman yang dijatuhkan.
“Perempuan itu (inisial PS) tumbang saat cambukan ke 14 kali yang mengenai bagian punggungnya,” kata Kejari Pidie Gembong Priyanto, di Pidie, Senin.
Prosesi uqubat cambuk tersebut berlangsung di halaman Masjid Alfalah Kota Sigli, dan disaksikan oleh masyarakat setempat.
Baca juga: ASN selingkuh di Nagan Raya ditahan karena langgar Qanun
Gembong mengatakan, saat tumbang terpidana PS langsung ditangani oleh tim medis, hingga beberapa menit kemudian PS siap untuk dilanjutkan kembali hingga cambukan ke 100 kali.
Adapun eksekusi pelanggaran syariat islam pada kasus jarimah perzinahan dilakukan terhadap delapan terpidana, masing-masing mereka mendapatkan hukuman 100 kali cambuk di hadapan umum.
Sedangkan dua terpidana lain yakni terkait judi online yakni AB dicambuk 20 kali dan Sb 25 kali cambuk. Keduanya melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam eksekusi tersebut, lanjut Gembong, seharusnya 11 terpidana, tetapi satu orang terkait kasus perzinahan yakni NM belum dapat dicambuk pada waktu bersamaan karena baru selesai melahirkan.
“NM ditunda dulu, nantinya kita tunggu jadwal yang tepat dengan cambuk yang sama sebanyak 100 kali di hadapan umum untuk memberikan efek jera agar tidak mengulangi perbuatannya,” demikian Gembong Priyanto.
Baca juga: Enam pelanggar syariat Islam di Aceh Utara jalani hukum cambuk, salah satunya pemerkosa anak
Terpidana zina di Pidie pingsan saat dihukum cambuk
Oleh Mira Ulfa Senin, 25 September 2023 17:57 WIB