Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif mengatakan Provinsi Aceh belum memenuhi syarat untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di Tanah Rencong.
"Untuk sementara hanya bersifat imbauan. Kita imbau masyarakat walaupun memang tidak ada dibatasi tapi social distancing ini harus selalu dipatuhi masyarakat," katanya di Banda Aceh, Sabtu.
Baca juga: Empat positif rapid test di Aceh tunggu hasil swab
Ia menjelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah yang mengajukan PSBB apabila terdapat peningkatan progresif kasus positif COVID-19.
"Saat ini kita sudah stagnan, positif (COVID-19) kita lima, tiga sembuh, satu masih dirawat dan satu meninggal. Jadi tidak ada syarat yang bisa memenuhi untuk memberlakukan pembatasan sosial yang besar atau PSBB," katanya.
Baca juga: Polisi Subulussalam perketat pemeriksaan kesehatan di perbatasan Aceh-Sumut
Hanif menjelaskan kini saat yang tepat bagi Tanah Rencong melalukan upaya-upaya pencegahan. Jika peningkatan kasus terjadi seperti di Jakarta, Jawa Barat dan daerah lainnya di Pulau Jawa, maka akan sulit melakukan pencegahan nantinya.
"Ini peluang terbaik untuk kita menjaga supaya ini jangan bertambah besar, tapi nanti kalau sudah bertambah banyak enggak ada cerita, jangankan kita, Amerika Serikat saja enggak sanggup," katanya.
Baca juga: Laboratorium PCR tes COVID-19 akan berfungsi
Hanif tidak menampik pemberlakuan social distancing di Aceh tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya mengingat penularannya dari manusia ke manusia.
Sehingga, kata dia, dengan melakukan jaga jarak minimal satu meter dianggap dapat mencegah penularan COVID-19.
"Bahaya, bahaya, (berkumpul). Jadi perlu diingat penularannya dari manusia ke manusia melalui percikan ludah, air liur atau bersin. Kalau ini terjadi itu penularannya lebih cepat, orang selalu berkumpul antara satu dengan yang lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
"Untuk sementara hanya bersifat imbauan. Kita imbau masyarakat walaupun memang tidak ada dibatasi tapi social distancing ini harus selalu dipatuhi masyarakat," katanya di Banda Aceh, Sabtu.
Baca juga: Empat positif rapid test di Aceh tunggu hasil swab
Ia menjelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), daerah yang mengajukan PSBB apabila terdapat peningkatan progresif kasus positif COVID-19.
"Saat ini kita sudah stagnan, positif (COVID-19) kita lima, tiga sembuh, satu masih dirawat dan satu meninggal. Jadi tidak ada syarat yang bisa memenuhi untuk memberlakukan pembatasan sosial yang besar atau PSBB," katanya.
Baca juga: Polisi Subulussalam perketat pemeriksaan kesehatan di perbatasan Aceh-Sumut
Hanif menjelaskan kini saat yang tepat bagi Tanah Rencong melalukan upaya-upaya pencegahan. Jika peningkatan kasus terjadi seperti di Jakarta, Jawa Barat dan daerah lainnya di Pulau Jawa, maka akan sulit melakukan pencegahan nantinya.
"Ini peluang terbaik untuk kita menjaga supaya ini jangan bertambah besar, tapi nanti kalau sudah bertambah banyak enggak ada cerita, jangankan kita, Amerika Serikat saja enggak sanggup," katanya.
Baca juga: Laboratorium PCR tes COVID-19 akan berfungsi
Hanif tidak menampik pemberlakuan social distancing di Aceh tidak berjalan dengan baik. Menurutnya, kondisi itu sangat berbahaya mengingat penularannya dari manusia ke manusia.
Sehingga, kata dia, dengan melakukan jaga jarak minimal satu meter dianggap dapat mencegah penularan COVID-19.
"Bahaya, bahaya, (berkumpul). Jadi perlu diingat penularannya dari manusia ke manusia melalui percikan ludah, air liur atau bersin. Kalau ini terjadi itu penularannya lebih cepat, orang selalu berkumpul antara satu dengan yang lain," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020