Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh mempertanyakan izin pengambilan batu giok untuk pembangunan masjid di Kabupaten Nagan Raya.

Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Senin, mengatakan pengambilan atau eksploitasi batu giok juga harus memiliki izin, kendati untuk material pembangunan masjid.

"Batu giok yang diambil tersebut untuk lantai masjid milik pemerintah daerah. Kendati begitu, izin pengambilan batu giok harus ada. Ini yang kami pertanyakan, apakah ada izin atau tidak," kata Muhammad Nur.

Muhammad Nur mengingatkan pengambilan material tambang seperti batu giok harus melalui kajian lingkungan sebagai bagian tidak terpisahkan dalam pemenuhan aspek hukum sebelum dilakukan eksploitasi atau pengambilan material.

"Eksploitasi suatu material, seperti pengambilan batu giok tentu berdampak pada lingkungan. Ketika batu giok diambil di gunung, tentu menyebabkan longsor saat hujan," kata Muhammad Nur

Menurut Muhammad Nur, dengan adanya kajian lingkungannya, maka dampak tersebut bisa diminimalisasi. Jika tidak ada kajiannya, tentu masyarakat yang akan merasakan dampak bencananya.

Muhammad Nur menyebutkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menegaskan kegiatan seperti pengambilan batu giok tersebut harus memiliki analisa mengenai dampak lingkungan atau amdal serta izin lingkungan lainnya.

"Kami mendesak aparat penegak hukum untuk dapat memeriksa kelengkapan dokumen proses pengambilan batu giok tersebut. Jika tidak ada izin, maka pengambilan batu giok harus dihentikan," kata Muhammad Nur.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020