Tim gabungan Bea Cukai Aceh dan Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan rokok impor dengan total nilai Rp10,36 miliar di perairan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan rokok impor ilegal tersebut diselundupkan menggunakan Kapal Motor (KM) Milenium.
"Kapal kayu tersebut diamankan di Perairan Peureulak, Aceh Timur, oleh kapal patroli BC 60001 pada Minggu (12/4) pukul 17.30 WIB. Namun, nahkoda dan anak buah kapal tidak ada saat kapal diamankan," kata Isnu Irwantoro.
Isnu menyebutkan penggagalan penyelundupan rokok impor tersebut berawal dari informasi intelijen bea cukai kantor wilayah Aceh. Informasi tersebut diteruskan kepada Tim Satuan Tugas Kapal Patroli BC 60001.
Atas informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan operasi terpadu Jaring Sriwijaya di perairan pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjuti dengan mencari kapal target.
Kapal patroli akhirnya menemukan kapal target berada pada posisi 55 mil timur laut Peureulak, Aceh Timur. Tim bea cukai mendekati kapal berbendera Indonesia tersebut.
"Kapal dalam posisi miring, tidak tampak seorang pun dari kapal tersebut. Sejumlah personel satuan tugas ditugaskan menaiki kapal kayu tersebut," kata Isnu Irwantoro.
Setelah personel satuan tugas menaiki dan menggeledah, tidak seorang pun ditemukan di kapal dengan nama lambung KM Milenium tersebut. Petugas menemukan 1.02 kardus berisi 10,2 juta batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati cukai.
Petugas bea cukai mencari nakhoda beserta anak buah kapal di perairan sekitar, namun tidak ditemukan. Kemudian, kapal beserta muatan rokok impor ilegal ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara di sektor perpajakan akibat penyelundupan rokok impor tersebut mencapai Rp11,346 miliar.
Sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Sanksi hukum ini diberikan agar masyarakat tidak menyelundupkan barang secara ilegal. Serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak maupun cukai," kata Isnu Irwantoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Bea Cukai Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Selasa, mengatakan rokok impor ilegal tersebut diselundupkan menggunakan Kapal Motor (KM) Milenium.
"Kapal kayu tersebut diamankan di Perairan Peureulak, Aceh Timur, oleh kapal patroli BC 60001 pada Minggu (12/4) pukul 17.30 WIB. Namun, nahkoda dan anak buah kapal tidak ada saat kapal diamankan," kata Isnu Irwantoro.
Isnu menyebutkan penggagalan penyelundupan rokok impor tersebut berawal dari informasi intelijen bea cukai kantor wilayah Aceh. Informasi tersebut diteruskan kepada Tim Satuan Tugas Kapal Patroli BC 60001.
Atas informasi tersebut, Tim Satuan Tugas Kapal Patroli BC 60001 yang sedang melakukan operasi terpadu Jaring Sriwijaya di perairan pantai timur Provinsi Aceh menindaklanjuti dengan mencari kapal target.
Kapal patroli akhirnya menemukan kapal target berada pada posisi 55 mil timur laut Peureulak, Aceh Timur. Tim bea cukai mendekati kapal berbendera Indonesia tersebut.
"Kapal dalam posisi miring, tidak tampak seorang pun dari kapal tersebut. Sejumlah personel satuan tugas ditugaskan menaiki kapal kayu tersebut," kata Isnu Irwantoro.
Setelah personel satuan tugas menaiki dan menggeledah, tidak seorang pun ditemukan di kapal dengan nama lambung KM Milenium tersebut. Petugas menemukan 1.02 kardus berisi 10,2 juta batang rokok merek Luffman yang tidak dilekati cukai.
Petugas bea cukai mencari nakhoda beserta anak buah kapal di perairan sekitar, namun tidak ditemukan. Kemudian, kapal beserta muatan rokok impor ilegal ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.
Isnu Irwantoro menyebutkan potensi kerugian negara di sektor perpajakan akibat penyelundupan rokok impor tersebut mencapai Rp11,346 miliar.
Sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
Ancaman hukuman paling singkat satu tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
"Sanksi hukum ini diberikan agar masyarakat tidak menyelundupkan barang secara ilegal. Serta melindungi pelaku usaha dalam negeri dan meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak maupun cukai," kata Isnu Irwantoro.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020