Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat, Teungku Bachtiar menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan pemotongan sedikit pun terhadap penyaluran dana bantuan kepada masyarakat miskin, seperti isu yang beredar luas di masyarakat.
Seperti di ketahui, sebagian masyarakat di Desa Aron Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, mengaku mendapatkan pungutan liar bervariasi sebesar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu/orang, setelah menerima dana bantuan dari Baitul Mal, setelah didatangi oknum petugas untuk meminta hak dari masyarakat penerima manfaat.
“Dana bantuan yang sudah kita salurkan sebesar Rp8,2 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 16.851 jiwa sudah diterima oleh masyarakat secara utuh, tidak ada pemotongan sedikit pun,” kata Teungku Bachtiar di Meulaboh, Kamis malam.
Menurutnya, proses penyaluran dana bantuan yang sudah disalurkan tersebut dilakukan dengan metode mengantarkan langsung bantuan kepada masyarakat penerima manfaat, dengan mendatangi setiap rumah ke desa-desa yang tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat.
Bantuan ini, kata Teungku Bachtiar, sengaja diantar langsung agar masyarakat dapat segera menikmati dana bantuan tersebut, untuk keperluan menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
“Kalau pun terjadi pungutan liar di masyarakat, hal itu merupakan ulah oknum tertentu dan tidak ada kaitan dengan petugas penyalur bantuan,” katanya menegaskan.
Ia mengakui, dana bantuan yang sudah disalurkan oleh Baitul Mal Aceh Barat diduga dilakukan pungutan liar (pungli) oleh salah satu oknum petugas di Desa Aron Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dengan cara mendatangi setiap masyarakat setelah bantuan ini disalurkan.
Ada pun besaran pungutan liar yang dikutip oleh oknum petugas Baitul Mal di desa tersebut jumlahnya bervariasi antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu/warga.
“Jadi, tidak ada pemotongan dana. Yang ada kutipan liar setelah masyarakat menerima bantuan secara utuh yang dilakukan oleh oknum petugas baitul mal di desa,” tuturnya.
Ia juga mengakui kasus kutipan liar tersebut saat ini sedang dilakukan investigasi oleh aparat desa dan Baitul Mal Aceh Barat, agar bisa mengambil tindakan tegas apabila laporan pungutan liar tersebut memang benar terjadi seperti yang dilaporkan masyarakat, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Seperti di ketahui, sebagian masyarakat di Desa Aron Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, mengaku mendapatkan pungutan liar bervariasi sebesar Rp25 ribu hingga Rp30 ribu/orang, setelah menerima dana bantuan dari Baitul Mal, setelah didatangi oknum petugas untuk meminta hak dari masyarakat penerima manfaat.
“Dana bantuan yang sudah kita salurkan sebesar Rp8,2 miliar dengan jumlah penerima sebanyak 16.851 jiwa sudah diterima oleh masyarakat secara utuh, tidak ada pemotongan sedikit pun,” kata Teungku Bachtiar di Meulaboh, Kamis malam.
Menurutnya, proses penyaluran dana bantuan yang sudah disalurkan tersebut dilakukan dengan metode mengantarkan langsung bantuan kepada masyarakat penerima manfaat, dengan mendatangi setiap rumah ke desa-desa yang tersebar di 12 kecamatan di Aceh Barat.
Bantuan ini, kata Teungku Bachtiar, sengaja diantar langsung agar masyarakat dapat segera menikmati dana bantuan tersebut, untuk keperluan menghadapi bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah.
“Kalau pun terjadi pungutan liar di masyarakat, hal itu merupakan ulah oknum tertentu dan tidak ada kaitan dengan petugas penyalur bantuan,” katanya menegaskan.
Ia mengakui, dana bantuan yang sudah disalurkan oleh Baitul Mal Aceh Barat diduga dilakukan pungutan liar (pungli) oleh salah satu oknum petugas di Desa Aron Tunong, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, dengan cara mendatangi setiap masyarakat setelah bantuan ini disalurkan.
Ada pun besaran pungutan liar yang dikutip oleh oknum petugas Baitul Mal di desa tersebut jumlahnya bervariasi antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu/warga.
“Jadi, tidak ada pemotongan dana. Yang ada kutipan liar setelah masyarakat menerima bantuan secara utuh yang dilakukan oleh oknum petugas baitul mal di desa,” tuturnya.
Ia juga mengakui kasus kutipan liar tersebut saat ini sedang dilakukan investigasi oleh aparat desa dan Baitul Mal Aceh Barat, agar bisa mengambil tindakan tegas apabila laporan pungutan liar tersebut memang benar terjadi seperti yang dilaporkan masyarakat, tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020