Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi membatasi pemberian izin cuti bagi aparatur sipil negara selama masa pandemi COVID-19 dalam upaya mencegah wabah meluas.

"ASN memang mempunyai hak cuti. Tapi maaf, kali ini hak cuti itu sangat sangat dibatasi," kata Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Bambang D. Sumarsono dalam konferensi pers bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, Kamis.

Sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan COVID-19, ia menjelaskan, aparatur sipil negara tidak diperkenankan cuti selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat penularan virus corona.

Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, menurut surat edaran itu, tidak diperkenankan memberikan izin cuti kepada aparatur sipil negara kecuali aparatur sipil negara yang mengajukan cuti karena sakit, melahirkan, atau punya alasan penting untuk mengajukan cuti.

"Kalau mau melahirkan ya mau tidak mau (harus) diberi cuti," kata Bambang.

Menurut Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan 9 April 2020, cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti aparatur sipil negara sakit keras atau meninggal dunia. 

"Cuti menikah itu tidak ada dalam ketentuan ini," kata Bambang.

Pewarta: Katriana

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020