Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Iqbal meminta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag Aceh untuk tidak melalukan perjalanan keluar daerah selama cuti bersama, dalam upaya antisipisi penyebaram COVID-19.
"ASN diminta tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat cuti bersama," kata Iqbal, dalam keterangan di Banda Aceh, Sabtu.
Dia menegaskan bahwa agar seluruh ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh untuk mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19 selama masa cuti bersama pada 28-30 Oktober 2020.
Lanjut dia, apabila terpaksa harus melakukan perjalanan keluar daerah maka para ASN diimbau untuk melakukan tes usap PCR atau tes cepat sebelum dan sesudah kembali dari luar daerah.
"Jika memang terkonfirmasi positif COVID-19 maka diminta tidak melakukan perjalanan ke luar daerah dan segera lakukan isolasi mandiri atau pada fasilitas yang telah disediakan pemerintah," katanya.
Menurut Iqbal, seruan itu disampaikan berdasarkan surat edaran Menteri Agama nomor 47 Tahun 2020 tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama maulid Nabi Muhammad SAW di lingkungan Kemenag RI.
Kata Iqbal, penyebaran wabah COVID-19 dapat diantisipasi dengan tetap merayakan peringatan maulid di lingkungan masing-masing dengan menjaga protokol kesehatan.
"Saat peringatan maulid diimbau tetap menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabur di air yang mengalir, hand sanitizer dan menjaga jarak serta mencegah kerumunan," katanya.
Imbauan itu wajib diperhatikan seluruh ASN sehingga penyebaran wabah COVID-19 tidak meluas. Ini untuk kebaikan kita bersama seluruh ASN, keluarga dan seluruh masyarakat yang tinggal di lingkungan kita, katanya lagi.
ASN Kemenag Aceh diminta tak keluar daerah saat cuti bersama
Sabtu, 24 Oktober 2020 16:21 WIB