Banda Aceh (ANTARA) - Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) libur natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 dalam masa pandemi COVID-19.
“SE ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto di Banda Aceh, Rabu.
Ia menjelaskan edaran tersebut dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kemudian sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Gubernur Aceh melalui SEnya menyampaikan beberapa hal kepada ASN terkait larangan melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," kata Iswanto.
Ia mengatakan larangan bepergian tersebut dikecualikan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala SKPA.
Sementara bagi Pegawai Aparatur Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah diharuskan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat yang Berwenang (PyB) dan/atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya.
Selanjutnya, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah sebagaimana disebut di atas, juga diwajibkan memperhatikan dan mematuhi sejumlah hal, seperti peta zonasi penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19.
Selain itu juga kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan, kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan penggunaan platform Peduli Lindungi.
Dalam surat edaran tersebut, Gubernur juga disebutkan, Aparatur Sipil Negara tidak diperbolehkan mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Kemudian, selama periode itu Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara dengan pengecualian yakni diperbolehkan melakukan cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya.
Lebih lanjut, kepada pejabat yang berwenang dan Kepala SKPA juga diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan penegakan disiplin terhadap Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran itu.
"Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja," demikian Iswanto.