Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh membentuk tim pengawasan penggunaan dana jaring pengaman sosial termasuk untuk penanganan COVID-19.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pengawasan penggunaan dana jaring pengaman sosial dan COVID-19 lebih difokuskan pada upaya pencegahan.

"Intinya, kita lakukan pencegahan, sehingga pengelolaan dana COVID-19 tidak menyimpang. Sejauh ini kami melihat penggunaannya berjalan dengan baik," kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Jenderal Polri bintang dua itu menyebutkan upaya pencegahan dilakukan dengan memberi saran dan masukan kepada Pemerintah Aceh agar penggunaan dana tersebut tidak bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

"Kami ingatkan agar pengelolaan dana jaring pengaman sosial maupun untuk penanganan COVID-19 tidak menyimpang," tutur mantan Kapolda Gorontalo tersebut.

Sebelumnya, Ketua Komisi VI DPR Aceh Tgk H Irawan Abdullah menyebutkan dana untuk penanganan COVID-19 di Aceh mencapai Rp1,7 triliun. Jumlah tersebut bertambah hingga Rp4 triliun berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri.

"Hingga kini, Pemerintah Aceh belum menjelaskan penggunaan dana COVID-19 Rp1,7 triliun. Bagaimana pula Pemerintah Aceh harus memenuhi permintaan pemerintah pusat untuk menganggarkan hingga Rp4 triliun," ujar Tgk H Irawan Abdullah.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020