Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh hingga kini masih menunggu surat dari Presiden RI terkait izin pemeriksaan Bupati Aceh Barat Ramli MS dalam kasus dugaan penganiyaan.

"Sampai hari ini, kita tetap menunggu surat untuk pemeriksaan pejabat publik. Prosedural SOP pemeriksaan pejabat publik tetap dipedomani," kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, seorang warga berinisial Z melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan Ramli MS di Pendopo (rumah dinas) Bupati Aceh Barat, pada Selasa 18 Februari 2020.

Kombes Pol Ery Apriyono dalam siaran pers Polda Aceh pada 26 Februari 2020, menyatakan Polda Aceh segera menyurati Presiden RI untuk memeriksa Bupati Aceh Barat Ramli MS.

Surat izin pemeriksaan dari Presiden untuk memenuhi ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA.

Pasal 55 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 menyebutkan bahwa penyelidikan dan penyidikan terhadap gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dilaksanakan atas persetujuan tertulis Presiden RI atas permintaan penyidik.

"Karena itu, penyidik Polda Aceh menyurati Presiden meminta persetujuan pemeriksaan Bupati Aceh Barat terkait kasus penganiyaan yang dilaporkan korban berinisial Z," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Terkait kasus tersebut, penyidik Polda Aceh juga sudah memeriksa dan memintai keterangan sembilan saksi. Termasuk saksi korban dan saksi dari media.

"Penyidik akan terus bekerja secara profesional dan berkeadilan untuk menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut. Termasuk memenuhi prosedur yang diatur peraturan perundang-undangan," kata Kombes Pol Ery Apriyono.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020