Sebanyak 348 desa dalam 24 kecamatan di Kabupaten Aceh Timur hingga saat ini belum melakukan panarikan dana desa tahap pertama tahun 2020.
“165 desa sudah melakukan penarikan dan pencairan dana desa di Aceh Timur. Ini berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD),” kata Tenaga Ahli P3MD Aceh Timur, Yusmiadi usai Rakor Pencepatan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2020, Jumat (8/5).
Dikatakannya, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 205 Tahun 2019, batas penarikan dana desa tahap tertama akhir Juni 2020. Tetapi, 290 desa lainnya sudah diposting ke rekening desa. Data itu berdasarkan hasil koordinasi pihak P3MD Aceh Timur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) setempat.
“Kita berharap desa-desa yang sudah melakukan penarikan dan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini segera memperioritaskan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di desa-desa sesuai dengan nilai yang diajukan,” kata Yusmiadi.
Di sisi lain, TA-P3MD Aceh Timur itu juga mengatakan, dalam PMK RI Nomor 40 Tahun 2020 tidak disebutkan batas waktu atau deadline pengajuan dana desa .
Ia berharap DD tahap pertama tahun ini harus dicairkan seluruhnya sebelum perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, sehingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dimanfaatkan masyarakat.
Disinggung ratusan desa yang belum diposting dana desa, Yusmaidi menyebutkan, banyak desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2019, bahkan tak sedikit desa yang tidak diterima LPJ oleh masyarakat dan Tuha Peut Gampong (LPJ).
“LPJ 2019 banyak yang belum diserahkan karena TPG dan masyarakat tidak menerima LPJ yang dilaporkan kepala desa atau keuchik,” demikian Yusmiadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
“165 desa sudah melakukan penarikan dan pencairan dana desa di Aceh Timur. Ini berdasarkan laporan sementara yang masuk ke Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD),” kata Tenaga Ahli P3MD Aceh Timur, Yusmiadi usai Rakor Pencepatan Pencairan Dana Desa Tahap I Tahun 2020, Jumat (8/5).
Dikatakannya, padahal berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 205 Tahun 2019, batas penarikan dana desa tahap tertama akhir Juni 2020. Tetapi, 290 desa lainnya sudah diposting ke rekening desa. Data itu berdasarkan hasil koordinasi pihak P3MD Aceh Timur dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) setempat.
“Kita berharap desa-desa yang sudah melakukan penarikan dan pencairan dana desa tahap pertama tahun ini segera memperioritaskan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 di desa-desa sesuai dengan nilai yang diajukan,” kata Yusmiadi.
Di sisi lain, TA-P3MD Aceh Timur itu juga mengatakan, dalam PMK RI Nomor 40 Tahun 2020 tidak disebutkan batas waktu atau deadline pengajuan dana desa .
Ia berharap DD tahap pertama tahun ini harus dicairkan seluruhnya sebelum perayaan Idul Fitri 1441 Hijriah, sehingga Bantuan Langsung Tunai (BLT) dapat dimanfaatkan masyarakat.
Disinggung ratusan desa yang belum diposting dana desa, Yusmaidi menyebutkan, banyak desa yang belum menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) 2019, bahkan tak sedikit desa yang tidak diterima LPJ oleh masyarakat dan Tuha Peut Gampong (LPJ).
“LPJ 2019 banyak yang belum diserahkan karena TPG dan masyarakat tidak menerima LPJ yang dilaporkan kepala desa atau keuchik,” demikian Yusmiadi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020