Aceh Timur (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur mengeksekusi hukuman cambuk terhadap tiga terpidana pelanggaran syariat Islam dalam kasus perjudian atau maisir dan khalwat atau berduaan dengan nonmuhrim.
Eksekusi hukuman cambuk berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Timur, di Idi, ibu kota Kabupaten Aceh Timur, Kamis. Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut disaksikan khalayak ramai.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Timur Agusta Kanin mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk terhadap ketiga terpidana tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi.
"Ketiga terpidana dieksekusi dengan uqubat cambuk juga sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap atau inkrah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Idi," kata Agusta Kanin menyebutkan.
Adapun para terpidana yakni Zulsaputra, dipidana dengan hukuman 10 kali cambuk. Zulsaputra terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan jarimah maisir atau perjudian.
Majelis hakim Mahkamah Syariah Idi menyatakan perbuatan Zulsaputra bersalah melanggar sebagaimana dimaksud Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Baca: Kejari Bireuen eksekusi hukuman cambuk delapan terpidana judi
"Eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana Zulsaputra dikurangi masa penahanan selama 43 hari atau dua kali cambuk, sehingga hukuman yang dijalani sebanyak delapan kali cambuk," kata Agusta Kanin.
Kemudian, terpidana Aris Pianda. Aris Pianda dinyatakan terbukti bersalah melakukan khalwat yang melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan pidana cambuk sebanyak delapan kali.
"Jumlah hukuman cambuk terhadap terpidana Aris Pianda dikurangi masa penahanan selama 129 hari, sehingga pidana dikurangi sebanyak tiga kali cambuk," kata Agusta Kanin menyebutkan.
Serta terpidana Nurul Hadja yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan khalwat yang melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 1 angka 23 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014.
Nurul Hadja dipidana delapan kali cambuk. Jumlah hukuman cambuk yang dijalani dikurangi masa penahanan selama 129 Hari menjadi sebanyak tiga kali, kata Agusta Kanin.
Dia mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan secara terbuka ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Timur, sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku dan masyarakat tidak meniru perbuatan terpidana.
"Kami berharap, masyarakat bisa mematuhi aturan hukum yang berlaku dengan menjauhi tindakan tercela sehingga pelanggar syariat Islam dapat diminimalisir di Aceh Timur," kata Agusta Kanin.
Baca: Kejari Simeulue eksekusi cambuk delapan pelanggar syariat Islam