Aceh Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur memusnahkan sebanyak 2.145 macam kosmetik ilegal yang merupakan barang bukti dari perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan keputusan pengadilan negeri setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Lukman Hakim di Aceh Timur, Selasa, mengatakan selain kosmetik, pihaknya juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana lainnya seperti narkoba, dan kejahatan orang dan harta benda.
"Ada sebanyak 2.145 macam kosmetik ilegal yang dimusnahkan. Selain itu juga ada 2,126 kilogram sabu-sabu dan 44,010 gram ganja, senjata api, senjata tajam, dan lainnya," kata Lukman Hakim.
Pemusnahan kosmetik ilegal dam ganja dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan kemudian dibuang di saluran pembuangan.
Baca: Begini cara Kejari Sabang musnahkan barang bukti kejahatan
Kemudian, dua pucuk senjata api dan enam bilah senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong mesin pemotong besi. Sedangkan barang bukti berupa telepon genggam dihancurkan menggunakan palu.
"Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti hasil kejahatan tersebut," kata Lukman Hakim
Ia menyebutkan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum. Pemusnahan tersebut juga bagian dari eksekusi putusan pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas institusi kejaksaan sebagai eksekutor negara dalam proses peradilan pidana. Di mana, dalam putusan pengadilan ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang atau dimusnahkan," kata Lukman Hakim.
Baca: Kejari Aceh Selatan musnahkan berbagai jenis barang bukti tindak pidana