Berbagai peristiwa hukum pada Jumat (8/5) menarik perhatian masyarakat dan masih menarik untuk dibaca, mulai mantan dirut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, divonis delapan tahun penjara hingga penangkapan pelanggar UU ITE oleh youtuber milenial, Ferdian Paleka.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak disimak pagi ini.
1. Mantan Dirut Garuda divonis delapan tahun penjara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Majelis hakim juga memutuskan, Satar selaku direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, harus membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura.
Selengkapnya putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dapat dibaca di sini.
2. Ferdian Paleka ditangkap, karangan bunga hiasi Polrestabes Bandung
Sejumlah karangan bunga menghiasi beranda Kantor Polrestabes Bandung, setelah pelaku kasus candaan bantuan sosial berisi sampah yang juga adalah youtuber milenial, Ferdian Paleka, ditangkap polisi pada Jumat dini hari.
Selengkapnya tentang pengirim karangan bunga tersebut, dapat dibaca di sini.
3. Bareskrim selidiki perdagangan orang ABK Long Xing 629
Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video di situs video berbagi YouTube mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia ke laut saat kapal itu tengah berlayar.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
4. Survei: Masyarakat ingin ada sanksi untuk yang tidak beribadah di rumah
Masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadhan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda, berdasarkan survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selengkapnya tentang hasil survei tersebur dapat dibaca di sini.
5. Kapolri tarik Direktur Penyidikan KPK
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menarik perwira tingginya yang bertugas di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK untuk kembali bertugas di institusi Polri.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak disimak pagi ini.
1. Mantan Dirut Garuda divonis delapan tahun penjara
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar, divonis delapan tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Majelis hakim juga memutuskan, Satar selaku direktur utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2014, harus membayar uang pidana pengganti sebesar 2.117.315 dolar Singapura.
Selengkapnya putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta tersebut dapat dibaca di sini.
2. Ferdian Paleka ditangkap, karangan bunga hiasi Polrestabes Bandung
Sejumlah karangan bunga menghiasi beranda Kantor Polrestabes Bandung, setelah pelaku kasus candaan bantuan sosial berisi sampah yang juga adalah youtuber milenial, Ferdian Paleka, ditangkap polisi pada Jumat dini hari.
Selengkapnya tentang pengirim karangan bunga tersebut, dapat dibaca di sini.
3. Bareskrim selidiki perdagangan orang ABK Long Xing 629
Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan orang menyusul viralnya video di situs video berbagi YouTube mengenai kapal ikan berbendera China, Long Xing 629 yang melarung jenazah anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia ke laut saat kapal itu tengah berlayar.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
4. Survei: Masyarakat ingin ada sanksi untuk yang tidak beribadah di rumah
Masyarakat ingin umat Islam yang masih beribadah di tempat beribadah selama Ramadhan diberi sanksi berupa kerja sosial dan denda, berdasarkan survei daring yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Selengkapnya tentang hasil survei tersebur dapat dibaca di sini.
5. Kapolri tarik Direktur Penyidikan KPK
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menarik perwira tingginya yang bertugas di lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak yang menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK untuk kembali bertugas di institusi Polri.
Selengkapnya dapat dibaca di sini.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020