Tim Satuan Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengamankan dua orang tersangka diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu-sabu.

Ada pun dua tersangka yang diamankan tersebut masing-masing berinisial CS (22) dan K (20) warga Desa Arongan, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya.

Baca juga: Polres Langsa ungkap jaringan prostitusi online short time Rp500 ribu

Baca juga: Seorang oknum polisi diringkus bersama dua rekannya gara-gara sabu

“Pelaku berhasil kita tangkap setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait adanya warga yang diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaflaini, Selasa sore di Suka Makmue.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa lima paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, dengan berat lebih kurang 0,93 gram.

Kemudian satu buah kaleng kotak rokok merah warna merah serta satu unit telepon pintar merek Xiaomi warna hitam.

Baca juga: Tiga oknum polisi dan satu warga di Sinabang ditangkap saat 'pesta' sabu

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata kapolres, dua tersangka tersebut akan dikenakan pasal terkait kepemilikan atau penguasaan Narkotika dalam konteks untuk digunakan secara melawan hukum.

“Maka kepada para tersangka dapat dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” kata AKBP Risno.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Nagan Raya agar ikut berperan aktif, dalam pencegahan terhadap bahaya Narkotika di lingkungan masing-masing.

“Upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tidak semata-mata menjadi tanggung jawab kepolisian, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” kata kapolres menegaskan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020