Di program "talkshow" wali kota menjawab memunculkan ide bahwa warga meminta agar Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh mengenai kewajiban warga memakai masker mendapatkan apresiasi, yakni segera dikeluarkan peraturan gubernur (pergub) Aceh.

Apresiasi tersebut terungkap ketika program "Wali Kota Menjawab" edisi III dengan tema "Bersama Melawan COVID-19" yang dihelat di pendopo wali kota Banda Aceh, Jumat.

"Saya hanya menyarankan, mumpung ada ibu plt gubernur hadir hari ini, kebijakan wajib menggunakan masker dapat di-pergubkan. Agar kebijakan tersebut bisa diberlakukan di seluruh Provinsi Aceh," kata Mahdi melalui sambungan telepon seluler.

Selain Wali Kota Aminullah, program kali ini menghadirkan sejumlah narasumber lainnya yang kemudian menyampaikan kepada para pendengar di 10 stasiun radio terkait langkah dan upaya-upaya yang telah dilakukan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.

Adapun narasumber tersebut, yakni Dyah Erti Idawati yang merupakan Wakil Ketua Gugus Tugas COVIF-19 Provinsi Aceh, Ketua TP PKK Kota Hj Nurmiaty AR, Plt Kadis Kesehatan Banda Aceh dr Media Yulizar MPh, Direktur RSUD Meuraxa dr Fujiati Sp Rad, dan Staff Khusus Wali Kota Saifuddin Bantasyam SH MH.

Mahdi merupakan salah satu warga kota  mengungkapkan hal tersebut melalui saluran telepon seluler  08116888945, ketika pemandu acara membuka layanan telepon bagi pendengar. 

Beliau di Lueng Bata, Banda Aceh menyampaikan apresiasi kepada wali kota terkait kebijakan mengeluarkan perwal mengenai wajib menggunakan masker di Kota Banda Aceh.

Mahdi kemudian menilai perwal tersebut merupakan upaya praktis, dan efektif yang dilakukan Wali Kota Aminullah dan jajaran dalam mencegah penyebaran virus Corona.

"Kebijakan wajib menggunakan masker tersebut dapat dipergubkan agar dapat diberlakukan di seluruh Aceh," tuturnya.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di sesi awal menyampaikan banyak hal yang telah dilakukan pemerintah kota (pemkot), dan pemerintah provinsi (pemprov) dalam menangani dan mencegah COVID-19.

"Pemprov dan pemko telah melakukan banyak hal dalam pencegahan COVID-19 ini. Kita mulai dari edukasi kepada warga, mengeluarkan seruan, aksi di lapangan seperti menyemprot disinfektan, memastikan ketersediaan APD, memasang wastafel di ruang publik hingga mengeluarkan perwal," ungkap Aminullah.

Selama pandemi melanda, katanya, pemkot bahkan telah mengeluarkan sejumlah kebijakan, termasuk imbauan, seruan, dan perwal.

Kebijakan pertama dulu telah dikeluarkan seruan yang membatasi kerumunan warga di pusat keramaian, kedai kopi, restoran, dan pusat perbelanjaan.

Kemudian yang terbaru adalah perwal wajib menggunakan masker. "Kenapa kita keluarkan perwal, inilah ikhtiar kita bersama untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tolonglah dipatuhi agar wabah ini segera menjauh dari daerah kita," pinta Wali Kota Aminullah.

 

Pewarta: Muhammad Said

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020