Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang pria berusia 40 tahun, warga Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ibu rumah tangga.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP M Taufiq didampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, tersangka berinisial HM dan korban, SU (41).

"Korban dan tersangka sama-sama satu gampong. Kejadian menimpa korban di rumahnya pada Senin (20/4) pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban sedang tertidur di kamarnya," kata AKP M Taufiq.

AKP M Taufiq menyebutkan tersangka HM masuk ke rumah korban dan menuju ke kamar. Di kamar tersebut, tersangka melakukan pelecehan seksual dengan cara meraba-raba tubuh korban.

Namun, aksi tersangka diketahui karena korban terbangun. Tersangka kabur dan korban mencoba mengejarnya sudah berada di ruang tamu dalam posisi tidak menggunakan busana. Tersangka berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumah korban.

"Karena korban takut dianiaya pelaku, korban berteriak meminta tolong tetangga, namun pelaku melarikan diri. Akan tetapi, korban mengenali pelaku yang merupakan tetangga korban," tutur AKP M Taufiq.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Berdasarkan laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal membentuk tim menyelidiki kasus pelecehan seksual tersebut.

Personel PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh melacak keberadaan pelaku di Kompleks Budha Suchi, Gampong Panteriek, Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh. Polisi menangkap tersangka HM pada Jumat (15/5).

Tersangka HM dijerat Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah.

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan karimah pelecehan seksual diancam uqubat takzir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan," pungkas AKP M Taufiq.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020