Polres Aceh Tengah menangkap pelaku penebangan kawasan hutan lindung Gunung Gerunte di wilayah Dusun Buntul Juli, Kampung Asir-Asir, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Nono Suryanto SIK melalui Kasubbag Humas AKP Zen Hamid Hasibuan mengatakan tersangka pelaku adalah P (46) warga Kecamatan Lut Tawar, Aceh Tengah.

"Pada hari Sabtu 16 Mei  2020 telah dilakukan penangkapan oleh Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tengah terhadap tersangka berinisial P, karena berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan hutan," kata AKP Zen Hamid Hasibuan, Rabu.

Dari hasil penyelidikan kata Zen Hamid tersangka mengakui telah melakukan pengrusakan kawasan hutan Gunung Gerunte sejak tahun 2018 dan menjadikan arel hutan tersebut sebagai kebun.

"Tersangka melakukan penebangan pohon dengan cara mengupahi orang lain selama tiga hari dengan upah Rp300.000,-. Lahan tersebut sebelumnya dibeli oleh tersangka dari AI (60) warga Kecamatan Pegasing Aceh Tengah pada tahun 2014 dengan harga Rp15.000.000,- tanpa adanya dokumen pertanahan berupa sertifikat atau akta jual beli," tutur Zen Hamid.

Kawasan hutan lindung yang telah ditebang oleh tersangka kata Zen Hamid adalah seluas 1.250 meter persegi.

Oleh tersangka kawasan tersebut saat ini telah ditanami berbagai jenis tanaman perkebunan dan pertanian seperti kopi, cabai, pisang, dan lain-lain.

Atas perbuatannya itu tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam hal ini tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana tentang pengrusakan kawasan hutan dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 Ayat 1 Huruf (a) dan (b) Jo Pasal 82 Ayat 1 Huruf (a), (b), dan (c), Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

"Ancaman pidana paling singkat Tiga tahun, paling lama Sepuluh tahun. Serta pidana denda paling sedikit Rp1,5 milyar dan paling banyak Rp 5 milyar," kata AKP Zen Hamid Hasibuan.

 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2020